SILAMPARITV.CO.ID - Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Lubuklinggau, Satuan Reserse Narkotika Polres Lubuklinggau kembali berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Pemuda berinisial MAA (20), warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, ditangkap dalam Operasi Pekat Musi 2025 yang digelar pada Rabu (5/3/2025). Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Hujan Gerimis, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Penggerebekan Berawal dari Informasi MasyarakatBACA JUGA:Mengaku Tak Ada Penyesalan! Rudi Hartono Akui Bacok Teman hingga Tewas dengan Penuh Emosi
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Buka Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2025, Berikut Jadwal dan Rutenya
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Merespons informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Lubuklinggau, AKP Nopera Enam Jaya Putra, bersama timnya, segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Setelah memastikan keberadaan tersangka dan mengumpulkan bukti pendukung, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap MAA sekitar pukul 17.00 WIB. Barang Bukti Sabu 1,23 Gram Ditemukan di Saku Celana Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika golongan I jenis sabu. Barang haram tersebut memiliki berat kotor 1,23 gram dan ditemukan di kantong celana sebelah kiri bagian depan tersangka. BACA JUGA:Diskon 20 Persen Tarif Tol Sumatera Saat Mudik Lebaran 2025, Ini Jadwal dan Ruas Tol yang Berlaku BACA JUGA:Resmi Dibuka! Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dimulai 7 Maret, Cek Syarat dan Cara Daftarnya Menemukan bukti kuat, polisi langsung mengamankan MAA dan membawanya ke Mapolres Lubuklinggau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka Dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga melakukan tindak pidana terkait narkotika, mulai dari menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, hingga menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Atas perbuatannya, MAA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Operasi Pekat Musi 2025: Upaya Bersihkan Lubuklinggau dari NarkobaBACA JUGA:Motif Pembacokan di Lubuklinggau: Gara-Gara Tak Mau Diajak Cari Uang
Operasi Pekat Musi 2025 merupakan bagian dari komitmen Kepolisian Resor Lubuklinggau dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Operasi ini terus digencarkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan barang haram tersebut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika agar tindakan pencegahan dan penegakan hukum dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Dengan keberhasilan penangkapan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku lain bahwa pihak kepolisian terus mengawasi dan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Lubuklinggau. BACA JUGA:Pengangkatan CASN 2024 Ditunda, CPNS Baru Diangkat Oktober 2025, PPPK Maret 2026 BACA JUGA:BRI Kembali Gelar Program Desa BRILian 2025, Wujud Nyata dalam Membangun dan Memberdayakan Desa