X Resmi Batasi Usia Pengguna di Indonesia: Minimal 16 Tahun Mulai 27 Maret 2026

X Resmi Batasi Usia Pengguna di Indonesia: Minimal 16 Tahun Mulai 27 Maret 2026

--

SILAMPARITV.CO.ID -   Platform media sosial X resmi menerapkan batas usia minimum 16 tahun bagi pengguna di Indonesia. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang PP Tunas yang mengatur perlindungan anak di ruang digital.

BACA JUGA:Idul Fitri, PLN ULP Lubuklinggau Perkuat Keandalan Listrik Lewat Perbaikan Saluran Kabel Tegangan Menengah

Langkah ini mendapat apresiasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk komitmen platform global dalam mematuhi aturan nasional sekaligus menjaga keamanan anak-anak di internet.

BACA JUGA:PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Nasional Saat Salat Idulfitri 1447 H

Dalam implementasinya, X akan mulai mengidentifikasi akun pengguna di Indonesia. Akun yang tidak memenuhi syarat usia berpotensi dinonaktifkan secara bertahap. Hingga saat ini, belum ada laporan keluhan dari pengguna terkait penangguhan akun, namun pemerintah memastikan pengawasan akan dilakukan secara berkala.

BACA JUGA:BRIN Temukan Spesies Baru Keong Darat Endemik Sumatera Selatan

Regulasi PP Tunas sendiri mengkategorikan media sosial sebagai layanan berisiko tinggi, sehingga hanya boleh diakses oleh pengguna berusia 16 tahun ke atas. Pemerintah pun mendorong platform digital lain untuk segera menyesuaikan kebijakan serupa demi menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Sumber: #xindonesia #aturanbaru #pptunas #keamanandigital #mediasosial #perlindungananak #technews #regulasidigital #internetaman #kominfo