Gegara Candaan 'Istrimu itu Mantanku', Pria di Pagar Alam Ini Tewas Ditujah

Sabtu 16-12-2023,15:00 WIB
Reporter : Ayu Fitriani
Editor : Ayu Fitriani

"Rencananya, pelaku ini hendak melarikan diri ke luar kota. Tetapi untungnya, kita cepat mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku sedang berada di rumah keluarganya," ujarnya.

Setelah ditangkap, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 subsider 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Penangkapan pelaku Doni dilakukan oleh Satreskrim Polsek Pagaralam Utara 4 jam setelah kejadian berdarah tersebut.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti seperti satu sweater warna biru hitam, satu lembar kaos hitam, celana jeans, topi warna hijau kecoklatan, satu ikat pinggang kepala besi dengan tali berwarna hijau, celana pendek warna hitam, dan sepasang sendal selengkang warna merah hitam.

BACA JUGA:Gegara Menunggak Biaya Sewa, Pemilik Kos Menghajar Pakai Kapak Hingga Terluka

Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kategori :