SILAMPARITV.CO.ID - Dalam rangka memastikan takaran Minyakita sesuai dengan yang tertera di kemasan, Satgas Pangan Polres Musi Rawas bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Musi Rawas melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar di wilayah tersebut. Kali ini, sidak dipusatkan di Pasar B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, pada Jumat (14/3/2025).
Dalam sidak tersebut, tim Satgas Pangan melakukan penyisiran di setiap lapak pedagang untuk mencari dan mengecek langsung produk Minyakita kemasan 1 liter yang beredar di pasar. Hal ini dilakukan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terkait isu yang berkembang di beberapa daerah lain mengenai dugaan kekurangan takaran pada produk Minyakita. Pengecekan Takaran Minyakita Gunakan Gelas UkurBACA JUGA:Wali Kota Lubuklinggau Sidak Pasar dan Umumkan Pembebasan Retribusi
BACA JUGA: Pendaftaran Beasiswa LNG Academy 2025: Kesempatan Emas untuk Lulusan SMA/SMK
Dalam sidak tersebut, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas, IPDA Niko Rosbarinto, menjelaskan bahwa setelah menemukan produk Minyakita di lapak pedagang, pihaknya langsung melakukan pengujian takaran menggunakan gelas ukur untuk memastikan apakah volume minyak dalam kemasan benar-benar sesuai dengan yang tertera, yaitu 1 liter. "Kami menemukan produk Minyakita kemasan 1 liter, dan langsung kami ukur menggunakan gelas ukur. Ini dilakukan agar masyarakat bisa melihat sendiri apakah isi produk Minyakita ini sesuai dengan yang tertera di kemasan, sehingga mereka tidak ragu untuk membelinya," ujar IPDA Niko. Hasil pengujian menunjukkan bahwa produk Minyakita yang diproduksi oleh PT Yorgo Anugrah Nusantara, Medan, sesuai antara isi dengan volume yang tercantum dalam kemasan. "Jadi untuk wilayah Tugumulyo dan umumnya di Musi Rawas, produk Minyakita ini tidak ditemukan kekurangan takaran. Artinya, isi produk benar-benar sesuai dengan yang tertera pada kemasannya," tegasnya. Disperindag: Takaran Minyakita di Musi Rawas Sesuai Standar BACA JUGA:Manfaat Kolang-Kaling Saat Dikonsumsi Saat Buka Puasa: Sumber Energi dan Kesegaran Alami BACA JUGA:Resep dan Cara Membuat Kue Nastar yang Lembut dan Lumer di Mulut Menanggapi hasil sidak tersebut, Kepala Disperindag Musi Rawas, Warindi, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan takaran Minyakita yang beredar di pasaran tetap sesuai standar, terlebih setelah munculnya isu di beberapa daerah yang menemukan indikasi kekurangan isi dalam produk minyak subsidi tersebut. "Di beberapa daerah lain kan lagi ramai soal dugaan kekurangan takaran pada Minyakita. Namun, setelah kami cek di Musi Rawas, hasilnya menunjukkan bahwa produk Minyakita yang beredar di sini tidak mengalami kekurangan takaran," ungkap Warindi. Lebih lanjut, Warindi juga menyoroti harga jual Minyakita di pasaran. Meskipun harga jual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), namun selisihnya masih dalam ambang batas wajar. "Harga HET Minyakita adalah Rp15.700 per liter, namun di lapangan dijual dengan harga Rp16.000 hingga Rp17.000 per liter. Meski sedikit lebih tinggi dari HET, tetapi masih dalam batas yang normal dan wajar," jelasnya. Hanya Produk dari Medan yang Beredar di Musi RawasBACA JUGA:Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 11 SMA Halaman 126 Kurikulum Merdeka
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Akan Cairkan THR dan Gaji ke-13 ASN pada Minggu Ketiga Ramadan
Sementara itu, Kasi Distributor Pangan Musi Rawas, Arman, memastikan bahwa produk Minyakita yang beredar di Musi Rawas hanya berasal dari satu produsen, yaitu PT Yorgo Anugrah Nusantara, Medan. Tidak ditemukan distribusi Minyakita dari daerah lain, termasuk Palembang. "Saya sudah cek, dan Minyakita yang beredar di Musi Rawas ini semuanya produksi dari Medan. Dari daerah lain tidak ada, bahkan yang dari Palembang pun tidak masuk ke sini," tegas Arman. Berdasarkan hasil sidak dan pengecekan langsung, Satgas Pangan dan Disperindag Musi Rawas memastikan bahwa takaran Minyakita yang beredar di pasar sudah sesuai dengan yang tertera di kemasan, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk membeli produk ini. Namun, masyarakat tetap dihimbau untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi produk dengan takaran yang tidak sesuai atau harga yang melampaui batas kewajaran. BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Akan Cairkan THR dan Gaji ke-13 ASN pada Minggu Ketiga Ramadan BACA JUGA:Wakil Bupati Musi Rawas Tinjau Lokasi Banjir di Pasar Megang Sakti, Masyarakat Apresiasi Tindakan Cepat