
SILAMPARITV.CO.ID - Media sosial belakangan ini dihebohkan dengan kabar yang menyebutkan bahwa mulai April 2025, kendaraan bermotor dan mobil yang terkena tilang akan langsung disita oleh pihak kepolisian. Isu ini berawal dari unggahan akun media sosial X/Twitter @tan****fes yang menyebutkan bahwa aturan baru tersebut merupakan bentuk ketidakadilan bagi pengendara. Unggahan tersebut bahkan telah dilihat hingga 2,4 juta kali per 18 Maret 2025.
Namun, setelah dikonfirmasi kepada pihak kepolisian, kabar tersebut dibantah oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Matrius. Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku mulai April 2025. BACA JUGA:BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025 BACA JUGA:Mulai Marak Modus Kejahatan Smishing, BRI Himbau Nasabah Waspada dan Jaga Kerahasiaan Data Transaksi Perbankan Tidak Ada Penyitaan Kendaraan oleh Polisi Kombes Matrius menyatakan bahwa kendaraan yang terkena tilang tidak akan disita oleh polisi. Ia menegaskan bahwa aturan tilang tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya. “Jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, kamu akan ditilang, tapi kendaraan tidak akan disita,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (15/3/2025). Lebih lanjut, tilang tetap diberlakukan apabila pemilik kendaraan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati karena tidak disahkan setiap tahun. Tilang juga berlaku jika STNK mati karena masa berlakunya tidak diperbarui setiap lima tahun. Oleh karena itu, pemilik kendaraan yang STNK-nya tidak diperbarui akan diarahkan untuk melakukan pengesahan di kantor Samsat. Sanksi Administrasi bagi STNK yang Mati Lebih dari Dua Tahun Meski tidak ada penyitaan kendaraan, pemilik kendaraan yang tidak melakukan pengesahan ulang STNK selama lebih dari dua tahun setelah masa berlakunya habis akan dikenai sanksi administrasi tegas. Sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang STNK-nya mati lebih dari dua tahun dapat dihapus dari data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. BACA JUGA:Pengumuman SNBP 2025 Universitas Sriwijaya: Link Daftar Ulang dan Tahapan Selanjutnya BACA JUGA:Kapolda Sumatera Selatan Mutasi 165 Personel, 9 Perwira di Polres Lubuk Linggau, MURA, dan MURATARA Namun, Matrius menegaskan bahwa aturan ini bukanlah aturan baru yang mulai berlaku pada April 2025. “Sesuai aturan yang berlaku, polisi dapat menghapus data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan STNK mati dua tahun. Namun, tidak ada pemberlakuan penyitaan kendaraan,” tambahnya. Selain itu, bagi pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mereka tidak akan langsung ditilang. Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi ke alamat terdaftar untuk verifikasi data terlebih dahulu. Ketentuan Sanksi Penghapusan Data Kendaraan Sanksi penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan hanya akan berlaku dalam dua kondisi, yakni: BACA JUGA:Safari Ramadhan Pemkab Musi Rawas Salurkan Bantuan di Kecamatan Sumber Harta BACA JUGA:Mahasiswa Termuda Unair 2025: Yasmin Nayla, 14 Tahun, Lolos SNBP di Teknik RobotikaSTNK tidak diregistrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku habis.
Kendaraan bermotor mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat dioperasikan.
BACA JUGA:Jadwal Libur Lebaran 2025 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA: Kapan Mulai dan Berakhir?
BACA JUGA:Rapor Pendidikan 2025 Dirilis: Evaluasi Sistem Pendidikan dari 2022-2024
Sebelum menghapus data kendaraan yang STNK-nya mati lebih dari dua tahun, pihak kepolisian akan memberikan surat peringatan kepada pemilik kendaraan. Berikut adalah tahapan peringatan yang diberikan:Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data.
Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan.
Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban atau tanggapan atas peringatan sebelumnya.