
Data pendaftaran akan diverifikasi oleh pihak kampus untuk memastikan kesesuaian syarat akademik dan ekonomi.
Jika lolos verifikasi, mahasiswa akan mendapatkan pemberitahuan resmi dari perguruan tinggi.
Lulusan SMA, SMK, atau sederajat tahun 2023, 2024, atau 2025.
Lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui SNBP, SNBT, atau jalur mandiri.
Memiliki potensi akademik yang baik namun memiliki keterbatasan ekonomi, yang dibuktikan dengan dokumen sah.
Pemegang KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.
Peserta dari keluarga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bansos Kemensos yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.
Pemegang KIP SMA yang lulus seleksi di PTS.
Peserta dari keluarga dalam DTKS atau penerima bansos Kemensos yang lulus seleksi di PTS.
Siswa dari kelompok masyarakat miskin/rentan miskin (maksimal desil tiga P3KE) yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.
Siswa dari kelompok masyarakat miskin/rentan miskin (maksimal desil tiga P3KE) yang lulus seleksi mandiri di PTS.
Siswa dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk PTN atau PTS.
Siswa yang memenuhi syarat miskin/rentan miskin dengan bukti sebagai berikut:
-
Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimum Rp4.000.000 per bulan atau pendapatan kotor per kapita maksimum Rp750.000 per bulan.
-
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah minimal tingkat desa/kelurahan serta didukung bukti pendukung lain yang akan diverifikasi oleh perguruan tinggi.
BACA JUGA:Safari Ramadhan Pemkab Musi Rawas Salurkan Bantuan di Kecamatan Sumber Harta