Pendaftaran KIP Kuliah 2025 untuk UTBK-SNBT Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kamis 20-03-2025,09:39 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 untuk UTBK-SNBT Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Data pendaftaran akan diverifikasi oleh pihak kampus untuk memastikan kesesuaian syarat akademik dan ekonomi.

  • Jika lolos verifikasi, mahasiswa akan mendapatkan pemberitahuan resmi dari perguruan tinggi.

  • Syarat Penerima KIP Kuliah Penerima KIP Kuliah harus memenuhi persyaratan berikut:

    BACA JUGA:Pengumuman SNBP 2025 Universitas Sriwijaya: Link Daftar Ulang dan Tahapan Selanjutnya

    BACA JUGA:Kapolda Sumatera Selatan Mutasi 165 Personel, 9 Perwira di Polres Lubuk Linggau, MURA, dan MURATARA

  • Lulusan SMA, SMK, atau sederajat tahun 2023, 2024, atau 2025.

  • Lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui SNBP, SNBT, atau jalur mandiri.

  • Memiliki potensi akademik yang baik namun memiliki keterbatasan ekonomi, yang dibuktikan dengan dokumen sah.

  • Prioritas Penerima KIP Kuliah Berdasarkan Kriteria Ekonomi
  • Pemegang KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.

  • Peserta dari keluarga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bansos Kemensos yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.

  • Pemegang KIP SMA yang lulus seleksi di PTS.

  • Peserta dari keluarga dalam DTKS atau penerima bansos Kemensos yang lulus seleksi di PTS.

  • Siswa dari kelompok masyarakat miskin/rentan miskin (maksimal desil tiga P3KE) yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.

  • Siswa dari kelompok masyarakat miskin/rentan miskin (maksimal desil tiga P3KE) yang lulus seleksi mandiri di PTS.

  • Siswa dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk PTN atau PTS.

  • Siswa yang memenuhi syarat miskin/rentan miskin dengan bukti sebagai berikut:

    • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimum Rp4.000.000 per bulan atau pendapatan kotor per kapita maksimum Rp750.000 per bulan.

    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah minimal tingkat desa/kelurahan serta didukung bukti pendukung lain yang akan diverifikasi oleh perguruan tinggi.

  • Pentingnya KIP Kuliah untuk Pendidikan Indonesia

    BACA JUGA:Safari Ramadhan Pemkab Musi Rawas Salurkan Bantuan di Kecamatan Sumber Harta

    Kategori :