SILAMPARITV.CO.ID - Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) menggelar aksi demo didepan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Rabu 20 Desember 2023.
Pada aksi demo itu, Doni Ariansyah selaku koordinator APAK memberikan satu ekor marmut putih kepada Kejari Kota Lubuklinggau.
APAK memandang dua tahun terakhir, kinerja penindakan kasus korupsi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sejak dipimpin Willy Adhe Chaidir, bisa dikatakan cendrung tidak sesuatu yang dinilai menguntungkan.
Lalu bagaimana sebenarnya ukuran kinerja yang ditetapkan Jaksa Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dalam penanganan kasus korupsi.
BACA JUGA:Ngeri! 300 Batu Ginjal Ditemukan di Tubuh Wanita Asal Taiwan, Gegara Tidak Suka Minum Air Putih
Doni Ariansyah koordinator APAK di dampingi oleh Novi Koordinator Lapangan mengatakan, sejumlah kasus korupsi sampai penyelesaian perkara yang berlanjut menjerat aktor tersangka di tahun 2023 ini baru sebatas perkara kasus penyertaan modal ke BUMD Mura Sempurna saja.
Namun disisi lain, APAK berpendapat kasus tersebut hanya untuk mengelabui sejumlah kasus korupsi yang sudah terlebih dahulu berproses.
"Tidak sebanding dengan sejumlah kasus korupsi yang terlebih dulu ditangani Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau yang terkesan hanya dipandang satu sisi, setidaknya bedasarkan penilaian aspek dan kualitas kasus korupsi yang ditangani," kata Doni.
Lebih lanjut, bedasarkan pantauan yang dilakukan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) mengungkap ada 2 (Dua) kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuk Linggau, hingga hari ini belum ada tersangka.
"Penanganan dugaan korupsi dana publikasi Humas Muratara dengan kasus dugaan SPJ FIKTIP RSUD Rupit menjadi sorotan kami," imbuh Doni.
BACA JUGA:Prediksi Cuti Nasional dan Lebaran Idul Fitri 2024, Berikut Jadwalnya!
Selain itu, Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau telah menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Genset RSUD Rupit dengan kerugian "Total Los" atau senila nominal anggaran yang telah dikembalikan ke Negara, dengan itulah perkara dinyatakan SP3.
Kasus lain, yaitu dugaan Mark up pengadaan mebelaur pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura) dengan status abu-abu padahal kasus tersebut sudah tahap penyelidikan dengan penentuan kerugian negara melibatkan BPK.
Sebaliknya perkara tersebut dilimpahkan Kejaksaan Negeri Lubulinggau kepada Inspektorat Musi Rawas yang dinilai tidak sesuai sebagaimana pelimpahan perkara itu sempat ditolak Inspektorat.
Termasuk, kasus korupsi bantuan Covid-19 terkait Pengadaan Masker pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Musi Rawas, sampai kini belum ada upaya penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau hal itu dikarenakan belum ada restu Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.