"Pelaku mengonsumsi alkohol sebelum beraksi, sehingga pikirannya tidak terkontrol dan nekat masuk ke kamar korban," ujar Henny.
BACA JUGA:9 Buah yang Bagus untuk Otak Anak, Bantu Si Kecil Tumbuh Cerdas dan Sehat.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Sebuah gunting,
Sepasang sandal jepit milik pelaku,
Rekaman CCTV saat kejadian berlangsung.
Atas perbuatannya, Yayan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Pertama di Indonesia, BRI Terbitkan Social Bond Senilai Rp5 Triliun untuk Dukung Pembiayaan Inklusif
BACA JUGA:Nasib Meylani, Ibu Korban Penganiayaan oleh Anak di Bekasi: Dedi Mulyadi Turun Tangan, Jemput Korban
Refleksi: Bahaya Predators, Pentingnya Perlindungan Anak
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi orangtua, masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk terus memperkuat perlindungan terhadap anak-anak. Akses rumah, pengawasan terhadap lingkungan, serta edukasi kepada anak-anak tentang cara menghadapi ancaman predator menjadi semakin penting.
Dari sisi penegakan hukum, tindakan cepat aparat dan keberanian keluarga korban dalam melapor layak diapresiasi.
BACA JUGA:Terungkap! Motif Keji Anak Aniaya Ibu Kandung di Bekasi Hanya karena Tak Dipinjami Motor
BACA JUGA:Viral! Baru Ucap Ijab Kabul, Pengantin Wanita di PALI Langsung Minta Cerai.