Tatapan Sinis Yayan: Gagal Memperkosa, Kabur Tanpa Celana, Kini Diringkus Polisi.

Selasa 24-06-2025,11:52 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

"Pelaku mengonsumsi alkohol sebelum beraksi, sehingga pikirannya tidak terkontrol dan nekat masuk ke kamar korban," ujar Henny.

BACA JUGA:9 Buah yang Bagus untuk Otak Anak, Bantu Si Kecil Tumbuh Cerdas dan Sehat.

BACA JUGA:Viral Zahran Nizar Fadhlan, Mahasiswa ITB Ber-IPK 3,94 Dihujat Netizen Saat Ikut Clash of Champions Ruangguru.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Sebuah gunting,

Sepasang sandal jepit milik pelaku,

Rekaman CCTV saat kejadian berlangsung.

Atas perbuatannya, Yayan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Pertama di Indonesia, BRI Terbitkan Social Bond Senilai Rp5 Triliun untuk Dukung Pembiayaan Inklusif

BACA JUGA:Nasib Meylani, Ibu Korban Penganiayaan oleh Anak di Bekasi: Dedi Mulyadi Turun Tangan, Jemput Korban

Refleksi: Bahaya Predators, Pentingnya Perlindungan Anak

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi orangtua, masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk terus memperkuat perlindungan terhadap anak-anak. Akses rumah, pengawasan terhadap lingkungan, serta edukasi kepada anak-anak tentang cara menghadapi ancaman predator menjadi semakin penting.

Dari sisi penegakan hukum, tindakan cepat aparat dan keberanian keluarga korban dalam melapor layak diapresiasi.

BACA JUGA:Terungkap! Motif Keji Anak Aniaya Ibu Kandung di Bekasi Hanya karena Tak Dipinjami Motor

BACA JUGA:Viral! Baru Ucap Ijab Kabul, Pengantin Wanita di PALI Langsung Minta Cerai.

Kategori :