Deretan Kasus Dugaan Korupsi Alex Noerdin, Terbaru Terseret Proyek Pasar Cinde Palembang.

Kamis 03-07-2025,11:49 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

BACA JUGA:Fasilitas Pembiayaan dan Transaksi dari BRI, Klaster Susu di Ponorogo Berhasil Tingkatkan Kapasitas Produksi

BACA JUGA:Kapolres Lubuk Linggau Kunjungi Linggau Pos Media Group, Ajak Media Bersinergi Jaga Keamanan Kota.

3. Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang (2025)

Terbaru, Alex kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pemanfaatan aset Pasar Cinde Palembang.

Proyek ini dilakukan dengan skema BGS sebagai bagian dari pembangunan infrastruktur pendukung Asian Games 2018.

Namun dalam praktiknya, terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan mitra dan penandatanganan kontrak yang tidak sesuai ketentuan hukum. Kasus ini tidak hanya mengakibatkan kerugian material, tetapi juga kerusakan nilai historis karena bangunan cagar budaya hilang.

BACA JUGA:Wali Kota Yoppy Karim Geram, Banyak Kantor Lurah di Lubuklinggau Tak Pasang Foto Dirinya dan Presiden

BACA JUGA:20 Soal dan Kunci Jawaban PAI Kelas 6 SD Halaman 57 - Kurikulum Merdeka

Upaya Penegakan Hukum dan Pemeriksaan Saksi

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 74 saksi dalam kasus Pasar Cinde.

Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus diperluas, termasuk kemungkinan menjerat tersangka lain dengan pasal obstruction of justice jika terbukti menghalangi proses hukum.

BACA JUGA:Program Seragam Gratis di Lubuklinggau Belum Terealisasi, Wali Kota Minta Maaf dan Ungkap Penyebabnya

BACA JUGA:Direktur Teknologi Engineering & Berkelanjutan Tinjau Efektivitas dan Implementasi HSSE Control Center di S2JB

Kesimpulan

Kasus-kasus dugaan korupsi yang menjerat Alex Noerdin menjadi refleksi penting bagi pengawasan terhadap pejabat publik, khususnya dalam penggunaan anggaran daerah dan pengelolaan aset negara.

Kejaksaan dan aparat penegak hukum diminta untuk konsisten mengusut tuntas semua kasus ini, demi keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia.

Kategori :