Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, menyebut proyek BGS tersebut justru menimbulkan kerugian negara. Pasar Cinde yang merupakan bangunan cagar budaya akhirnya musnah akibat pengelolaan yang tidak sesuai peraturan.
Lebih parahnya, penyidik menemukan adanya aliran dana mencurigakan yang diduga digunakan untuk mempengaruhi pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Tak hanya itu, ditemukan pula bukti elektronik berupa percakapan yang menunjukkan adanya upaya penghalangan penyidikan (obstruction of justice), termasuk rencana memberikan kompensasi Rp17 miliar kepada pihak yang bersedia "pasang badan" serta pencarian pemeran pengganti untuk dijadikan tersangka.
BACA JUGA:Kenapa Kamera iPhone Terlihat Lebih Jernih dari Android? Ini Rahasianya
BACA JUGA:Mie Ayam Gerobak, Warisan Kuliner Sejak Abad ke-7 yang Masih Bertahan di Tengah Modernisasi.
Daftar Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Alex Noerdin
1. Dugaan Korupsi PDPDE Sumsel
Kasus pertama yang menjerat Alex adalah dugaan korupsi pada proyek kerja sama antara Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) dengan PT DKLN.
Kasus ini terjadi saat Alex masih menjabat sebagai Gubernur Sumsel periode 2008–2018.
Total kerugian negara dalam proyek ini mencapai sekitar USD 30 juta. Alex ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada September 2021.
BACA JUGA:BGN Ajukan Tambahan Anggaran Rp. 50 Triliun untuk Optimalkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
BACA JUGA:Laptop Tidak Bisa Terhubung ke WiFi? Coba 7 Tips Praktis Ini Sebelum Bawa ke Tempat Servis
2. Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Tak lama setelah kasus PDPDE, Alex kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Proyek yang sempat digadang-gadang menjadi ikon religius Sumsel itu justru menimbulkan kerugian negara hingga Rp130 miliar.
Alex divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang, namun setelah kasasi, hukumannya dikurangi menjadi 9 tahun.