Fotokopi KTP Tahun Depan Tidak Akan Berlaku Lagi, Bakalan Diganti Ini

Sabtu 23-12-2023,12:14 WIB
Reporter : Reza Kurniawan
Editor : Ayu Fitriani

IKD mampu memberikan persetujuan akses layanan secara digital dengan memastikan bahwa orang yang menggunakan suatu layanan adalah orang yang bersangkutan.

BACA JUGA:Bangsa Paling Dermawan di Dunia Adalah Indonesia, Ini Alasannya!

Untuk mengakses IKD, masyarakat harus mengaktifkan IKD terlebih dahulu

Cara IKD atau KTP Digital

1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital

2. Buka aplikasi IKD, kemudian isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone

3. Klik tombol 'Verifikasi Data'

4. Lakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition

5. Selanjutnya, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP

BACA JUGA:Suka Minum Air Kelapa? Berikut Manfaatnya untuk Kesehatan Tubuh

6. Setelah sudah berhasil, cek kembali email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD

7. Masukan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

8. Aktivasi IKD telah selesai

Sebagai informasi tambahan, meski proses pembuatan dilakukan melalui aplikasi pada smartphone, namun masyarakat yang ingin membuat KTP Digital ini tetap harus datang ke Disdukcapil setempat sesuai domisili yang tertera di KTP.

Salain itu untuk pembuatan IKD atau KTP Digital ini juga perlu didampingi oleh petugas Disdukcapil karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan juga validasi yang ketat. Dengan seperti itu, fotokopi KTP bisa tak akan berlaku lagi tahun depan.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Mulai Persiapkan Pelayanan dan Pengamanan Jelang Natal dan Tahun Baru

Kategori :