8 Penyakit Termahal yang Ditanggung BPJS Kesehatan di 2024, Total Biayanya Capai Puluhan Triliun Rupiah.

Selasa 15-07-2025,16:32 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

KB

Kunjungan rumah

Senam sehat

BACA JUGA:Selain JP Morgan, BlackRock dan Vanguard Juga Tambah Kepemilikan Saham BBRI

BACA JUGA:Brigpol J Digerebek Bersama Istri Orang, Kini Ditahan di Polda Sumsel dan Terancam Dipecat.

Isu Pembatasan Rawat Inap 3 Hari: Hoaks!

Ghufron juga membantah isu yang menyebar di media sosial bahwa peserta BPJS hanya diperbolehkan rawat inap selama 3 hari di rumah sakit.

“Kami tidak pernah punya kebijakan membatasi rawat inap hanya 3 hari. Itu tidak benar,” tegasnya.

Ia menambahkan, meski BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan langsung atas rumah sakit atau FKTP, mereka memiliki kontrak tertulis yang mewajibkan pemberian layanan yang baik dan manusiawi kepada peserta.

Jika ditemukan rumah sakit atau FKTP melanggar standar pelayanan, masyarakat diminta melaporkan ke Call Center 165 atau melalui kanal pengaduan resmi.

BACA JUGA:Resmi! Pemerintah Terbitkan Aturan Ayah Antar Anak ke Sekolah Mulai 14 Juli 2025

BACA JUGA:Kalapas Lubuk Linggau Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Janji Layanan JKN: Hak Setiap Peserta

BPJS Kesehatan menetapkan 6 Janji Layanan JKN yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan:

Cukup dengan KTP/NIK, tanpa kartu fisik

Tanpa fotokopi dokumen

Kategori :