Dari tangan F, polisi menyita uang tunai Rp555.000, satu unit handphone Samsung A55, dan potongan kertas bukti pembelian nomor judi. Pelaku saat ini sedang diperiksa dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP jo Pasal 2 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Kasus ini menunjukkan bahwa praktik perjudian masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah, dan aparat diharapkan bertindak tegas, tanpa pandang bulu.
BACA JUGA:Perjuangan Seorang Ayah Gendong Anak di Tengah Laut Saat KMP Barcelona 5 Terbakar
BACA JUGA:Kecewa Tak Dipinjami Uang, Pria di Bangkalan Gadaikan Motor Temannya Sendiri.