BACA JUGA:Ditolak Pinjaman Rp. 3 Juta, Pria di Medan Habisi Nyawa Nenek 72 Tahun dan Jarah Harta Korban.
Sepeda Listrik Tidak Untuk Jalan Raya
Dalam pernyataannya, Kombes Leganek Mawardi menegaskan bahwa sepeda listrik bukan diperuntukkan untuk jalan umum, apalagi dikendarai tanpa helm atau pengaman lain. Penggunaan di jalan raya dinilai berbahaya, khususnya bagi anak-anak yang belum cukup umur dan belum memahami risiko lalu lintas.
BACA JUGA:Bank Indonesia Luncurkan Payment ID: Revolusi Sistem Pembayaran Digital Berbasis NIK
BACA JUGA:Raih Rumah Impian Tanpa Ribet ala Generasi Muda dengan KPR BRI
“Bahaya untuk keselamatan pengemudi sendiri karena tanpa helm. Apalagi sepeda listrik peruntukannya bukan untuk digunakan di jalan raya,” tegasnya.
BACA JUGA:Program Lisdes Kementerian ESDM Percepat Pemerataan Akses Listrik PLN di Papua
Imbauan untuk Orang Tua dan Sekolah
Kombes Leganek juga mengimbau kepada para orang tua agar tidak membiarkan anak-anak mereka menggunakan sepeda listrik di jalan umum, terutama jika tidak dilengkapi pengaman dan belum cukup umur.
BACA JUGA:29 Ribu Penduduk Sumsel Berhasil Keluar dari Garis Kemiskinan, Capaian Positif Menuju Satu Digit
BACA JUGA:20 Kades di Lahat Terjaring OTT: Diduga Setor Dana Desa ke Aparat Penegak Hukum
“Kami minta kepada orang tua agar mengingatkan anak-anaknya. Ini demi keselamatan mereka sendiri,” lanjutnya.
Pihak kepolisian pun meminta kerja sama dari pihak sekolah dalam memberikan pemahaman kepada para siswa terkait aturan dan keselamatan berkendara.
BACA JUGA:Pengakuan IN: Demi Bertahan Hidup, Ibu Dua Anak Terjun ke Dunia Threesome
BACA JUGA:Perempuan Hamil di Luar Nikah di Indonesia: Minim Perlindungan, Tapi Masih Ada Harapan.