Video Viral Polisi Berhentikan Pelajar Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya

Minggu 27-07-2025,08:29 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Regulasi Terkait Sepeda Listrik

Meski sepeda listrik tidak termasuk kendaraan bermotor dalam arti konvensional, penggunaannya tetap diatur oleh undang-undang dan peraturan lalu lintas. Kemenhub sendiri telah mengeluarkan regulasi bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di:

Jalur khusus sepeda

Kawasan perumahan

Area terbatas (car free day, lingkungan sekolah, dll)

BACA JUGA:Ditinggal Suami Saat Hamil, Wanita Ini Diminta Tanda Tangan Surat Cerai dan Diberi Uang Rp. 10 Miliar.

BACA JUGA:Kisah Pilu Haris, Bocah 6 Tahun Korban Tabrak Lari di Lubuklinggau: Kaki Kiri Harus Dioperasi

Mengendarai sepeda listrik di jalan raya umum yang dilalui kendaraan bermotor bisa melanggar aturan dan membahayakan keselamatan.

BACA JUGA:6 Alasan Mengapa Kulkas Harus Tetap Tegak Saat Dipindahkan, Jangan Pernah Dibawa Miring.

BACA JUGA:Lebih Untung! Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Lewat Website Resmi BRI Bisa Dapatkan E-Voucher Rp100 Ribu

Penutup

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi orang tua, guru, dan masyarakat bahwa edukasi keselamatan berlalu lintas harus dimulai sejak dini. Teknologi boleh maju, tetapi keselamatan tetap nomor satu. Jangan sampai fasilitas yang dimaksudkan untuk memudahkan mobilitas justru menjadi ancaman karena kurangnya pemahaman aturan.

BACA JUGA:Omzet Melejit, Kisah Sukses UMKM Kuliner Kurma yang Tumbuh Bersama Rumah BUMN BRI Jakarta

BACA JUGA:BPS: Jumlah Orang Miskin Turun Jadi 23,85 Juta, Persis Klaim Presiden Prabowo.

Kategori :