Regulasi Terkait Sepeda Listrik
Meski sepeda listrik tidak termasuk kendaraan bermotor dalam arti konvensional, penggunaannya tetap diatur oleh undang-undang dan peraturan lalu lintas. Kemenhub sendiri telah mengeluarkan regulasi bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di:
Jalur khusus sepeda
Kawasan perumahan
Area terbatas (car free day, lingkungan sekolah, dll)
BACA JUGA:Kisah Pilu Haris, Bocah 6 Tahun Korban Tabrak Lari di Lubuklinggau: Kaki Kiri Harus Dioperasi
Mengendarai sepeda listrik di jalan raya umum yang dilalui kendaraan bermotor bisa melanggar aturan dan membahayakan keselamatan.
BACA JUGA:6 Alasan Mengapa Kulkas Harus Tetap Tegak Saat Dipindahkan, Jangan Pernah Dibawa Miring.
Penutup
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi orang tua, guru, dan masyarakat bahwa edukasi keselamatan berlalu lintas harus dimulai sejak dini. Teknologi boleh maju, tetapi keselamatan tetap nomor satu. Jangan sampai fasilitas yang dimaksudkan untuk memudahkan mobilitas justru menjadi ancaman karena kurangnya pemahaman aturan.
BACA JUGA:Omzet Melejit, Kisah Sukses UMKM Kuliner Kurma yang Tumbuh Bersama Rumah BUMN BRI Jakarta
BACA JUGA:BPS: Jumlah Orang Miskin Turun Jadi 23,85 Juta, Persis Klaim Presiden Prabowo.