BACA JUGA:Kelaparan Mematikan di Gaza: Jumlah Korban Tembus 159 Jiwa, Anak-Anak Paling Menderita.
Namun, karena 17 Agustus juga ditetapkan sebagai hari libur nasional menurut SKB 3 Menteri, maka pelaksanaan upacara di sekolah akan disesuaikan oleh masing-masing satuan pendidikan. Beberapa sekolah mungkin akan tetap menggelar upacara meski pada hari libur, sebagai bentuk penghormatan terhadap hari besar nasional.
BACA JUGA:RI Impor Air Tanpa Gula dari China, Es dari Arab: Lonjakan Ribuan Persen Jadi Sorotan
Penegasan Pemerintah: Meriahkan HUT RI ke-80
Sebelumnya, melalui Surat Edaran Mensesneg Nomor B-761/M/S/TU.00.04/07/2025 yang diterbitkan pada 28 Juli 2025, pemerintah juga menyerukan:
Seluruh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah untuk memasang bendera Merah Putih selama 1–31 Agustus 2025.
Menghias lingkungan kantor dan publik dengan dekorasi kemerdekaan untuk menyemarakkan HUT RI ke-80.
Menggelar lomba-lomba, kegiatan budaya, dan edukasi kebangsaan secara masif di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:LinkUMKM, Platform Digital BRI Yang Telah Dimanfaatkan 12,9 Juta UMKM Untuk Naik Kelas
Penutup: Libur Panjang, Semangat Kemerdekaan
Libur tambahan pada 18 Agustus 2025 membuka peluang masyarakat untuk merayakan kemerdekaan RI secara meriah dan partisipatif, sekaligus mendapatkan waktu berkumpul bersama keluarga. Namun semangatnya tetap satu: memaknai kemerdekaan dengan semangat gotong royong, optimisme, dan nasionalisme.
BACA JUGA:Edukasi Listrik Aman dan Digitalisasi Layanan, PLN ULP Mariana Gelar Program Goes to School