Atas perbuatannya, YPi kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana penggelapan.
"Jadi setelah kita periksa, pelaku kita tetapkan tersangka. Dari pengakuannya uang itu dia pakai untuk main cewek lah ya, terus untuk foya-foya juga," jelas Kapolsek.
BACA JUGA:Diduga Pakai Sabu, Oknum DPRD Bengkulu Ditangkap BNN