SILAMPARITV.CO.ID - Seorang supir truk dengan inisial YP (28) asal Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh bosnya sendiri gara-gara gelapkan beras perusahaan sebesar Rp150 Juta untuk bermain cewek (open BO).
Selain untuk bermain dengan cewek, tersangka YP juga menggunakan hasil aksi kejahatannya untuk berfoya-foya.
AKBP Ferly Rosa Putra, selaku Kapolres Banyuasin, Sumsel membenarkan terkait aksi yang dilakukan YP tersebut. Pihaknya kini telah menangkap YP yang terlibat dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Mobil yang Dikendarai Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak 2 Siswi SD di Pali Hingga Tewas
"Iya betul, memang adanya penangkapan pelaku tersebut. Informasi lebih lanjut ke Kapolsek ya," ujar AKBP Ferly, dilansir dari laman detikSumbagsel pada Rabu (27/12/23).
Sementara itu, Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin, AKP Sari mengatakan penangkapan terhadap YP bermula ketika pihaknya pada Sabtu (23/12) kisaran pukul 12.00 WIB mengendus keberadaan YP yang tengah bersembunyi.
"Pada saat itu kita memperoleh informasi terkait pelaku tersebut sedang bersembunyi di rumahnya yang lain di Dusun IV, Kelurahan Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin," ungkapnya.
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Berhasil Bekuk 2 Tersangka Gunakan Sabu di Pinggir Jalan Tugumulyo
Dari informasi tersebut, dilanjutkan anggota Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa yang melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Banyuasin bersama kepolisian setempat, langsung bergerak melakukan penangkapan.
Benar adanya, begitu didatangi ke lokasi tersangka akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 22.00 WIB, saat itu berada di pinggir jalan.
Tersangka pun langsung dibawa ke Mapolsek untuk ditindaklanjuti.
"Pelaku ditangkap dan diamankan saat sedang berada di pinggir Jalan Palembang-Jambi, kemudian pelaku tersebut dibawa ke Polsek Talang Kelapa guna proses penyidikan hukum lebih lanjut," terangnya.
BACA JUGA:Kecanduan Film Porno, Pria Asal Muaro Jambi Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku yang sudah resmi menjadi tersangka itu mengakui perbuatannya nekat menggelapkan beras perusahaan dengan berat sekitar 10 ton yang jika diuangkan bisa mencapai hingga Rp150 juta itu.
Hal itu ia lakukan demi memenuhi hobinya bermain wanita dan foya-foya semata.