SILAMPARITV.CO.ID — Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuk Linggau, Budi Yuliarno, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPTI) terkait permasalahan overstaying di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan ini berlangsung di Palembang pada Rabu (11/09/2025).
Rakor yang dihadiri oleh jajaran Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan, aparat penegak hukum, serta perwakilan UPT Pemasyarakatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat sinergi antar-instansi dalam menangani isu Overstaying.
Permasalahan overstaying menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya terhadap kondisi hunian dan pelayanan pemasyarakatan.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Lubuk Linggau menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung penuh implementasi SPPTI sebagai langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas layanan pemasyarakatan.
“Dengan adanya sistem ini, kita berharap koordinasi antar-aparat penegak hukum semakin optimal, sehingga permasalahan overstaying dapat diminimalisir dan pelayanan terhadap warga binaan berjalan lebih baik,” ujarnya.
Melalui Rakor ini, diharapkan tercipta langkah nyata dalam penguatan sinergi lintas sektor, sehingga solusi terkait overstaying dapat diimplementasikan secara terukur dan berkesinambungan di seluruh UPT Pemasyarakatan, termasuk Lapas Lubuk Linggau.