SILAMPARITV.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang menggunakan Dana Desa (DD) di seluruh desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Dalam prosesnya, seluruh Kepala Desa (Kades) se-Muratara telah dipanggil secara maraton untuk dimintai keterangan oleh penyidik Kejari.
BACA JUGA:Sinner dan Alcaraz Kompak Angkat Trofi, Rivalitas Tenis Ranking Satu Dunia Kian Memanas
BACA JUGA:Anggota DPR Belanda Diminta Ganti Baju Usai Kenakan Blus Bendera Palestina
Seluruh Kades Dipanggil
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Iya, kami telah melakukan pemanggilan terhadap Kades se-Muratara untuk dimintai keterangan di Kejari Lubuklinggau terkait pengadaan APAR,” kata Armein kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan data dan klarifikasi awal mengenai dugaan penyimpangan yang dilaporkan masyarakat.
BACA JUGA:Tujuh Pebulutangkis Indonesia Dikabarkan Terlibat Pengaturan Skor, Tiga Atlet Top Ikut Terseret
Dikoordinasi oleh DPMD-P3A Muratara
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai kejanggalan dalam proyek pengadaan APAR di seluruh desa. Proyek tersebut disebut-sebut dikoordinasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Kabupaten Muratara.
Armein menambahkan, pihaknya juga telah memanggil sejumlah pejabat dari DPMD-P3A untuk dimintai keterangan.
“Sekarang statusnya baru lidik (penyelidikan). Masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.
BACA JUGA:Heboh Warga Uganda Tinggalkan Rumah Demi Sambut Hari Kiamat