Warga Minta MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR dalam UU 12/1980

Sabtu 04-10-2025,14:02 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

BACA JUGA:Caught Stealing, Kisah Mantan Pemain Baseball yang Terjebak Dunia Kriminal

BACA JUGA:Xiaomi 15T Pro Resmi Hadir di Indonesia, Intip Spesifikasi dan Harganya

Ketentuan Pensiun Anggota DPR RI

UU 12/1980 dan PP Nomor 75 Tahun 2000 mengatur uang pensiun bagi anggota DPR yang berhenti dengan hormat:

Masa jabatan 2 periode: Rp 3.639.540 per bulan

Masa jabatan 1 periode: Rp 2.935.704 per bulan

Masa jabatan 1-6 bulan: Rp 401.894 per bulan

Besaran pensiun ini berlaku bagi anggota DPR yang telah berhenti dengan hormat dari jabatannya.

BACA JUGA:24 Jam Bersama Gaspar: Aksi, Misteri, dan Pertarungan Hidup dalam Sehari

BACA JUGA:Oppo A6 Pro 4G dan 5G Mulai Bisa Dipesan di Indonesia, Bonus Hingga Rp 3,6 Juta

Proses Selanjutnya

Permohonan ini tengah menunggu proses persidangan di MK, dan masyarakat menunggu keputusan apakah anggota DPR akan tetap menerima pensiun seumur hidup atau sistem pensiun akan disesuaikan dengan standar internasional.

BACA JUGA:Tol Baru Bogor–Serpong via Parung Segera Hadir, Ini Perkiraan Tarif dan Rutenya

BACA JUGA:Oppo Reno 14 Pro 5G Hadir dengan 3 Fitur AI untuk Hasil Foto Lebih Estetik di Jepang

Implikasi

Jika dikabulkan, putusan MK akan menjadi preseden penting terkait hak keuangan pejabat publik di Indonesia, terutama mengenai transparansi penggunaan pajak untuk tunjangan dan pensiun pejabat negara.

Kategori :