BACA JUGA:Dua Warga Bengkulu Jalani Hukuman Adat, Dicambuk 100 Kali karena Selingkuh.
Proses Penyelidikan dan Penahanan
Setelah laporan diterima, anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk interogasi terhadap saksi dan korban. Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti visum, kepolisian menyimpulkan unsur pidana penganiayaan telah terpenuhi.
Tersangka kini ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek menegaskan bahwa kesesuaian keterangan antara saksi, korban, dan pelaku memperkuat kasus penganiayaan ini.
Iptu Sumardi Candra menambahkan, “Unsur pidana perkara ini dapat terpenuhi dengan jelas didukung adanya persesuaian keterangan saksi-saksi, korban, dan pelaku.”
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya mengendalikan emosi dan menyelesaikan konflik tanpa kekerasan, karena tindakan kriminal dapat berujung pada penjara dan dampak serius bagi korban.
BACA JUGA:Ribut Soal Patung Jenderal Sudirman, Warga Tak Rela Ikon Kota Dipindahkan.
BACA JUGA:Viral! Suami di Sulawesi Tenggara Serahkan Istri ke Selingkuhan Lewat Prosesi Adat: Ku Jaga Aibmu