Motif dan Penahanan
Menurut hasil pemeriksaan, AA mengaku bahwa aksinya dilakukan secara spontan akibat dorongan birahi setelah terbiasa menonton video porno.
“Pelaku ini memang punya kebiasaan buruk menonton konten dewasa dan akhirnya melampiaskan nafsunya di tempat umum,” tambah Kombes Arya.
Saat ini, AA ditahan di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Jokowi Absen di HUT TNI ke-80, Ajudan: Tak Dianjurkan Hadiri Kegiatan Luar Ruangan
BACA JUGA:Marc Márquez Dipastikan Absen Dua Seri MotoGP, Dokter Wajibkan Istirahat Total
Sorotan untuk Keamanan Sekolah
Kasus ini mendapat perhatian luas publik lantaran terjadi di dekat sekolah dan melibatkan pelajar perempuan sebagai korban.
Masyarakat menilai kejadian ini menjadi peringatan bagi pihak sekolah dan aparat keamanan agar memperketat pengawasan di sekitar lingkungan pendidikan.
Insiden tersebut juga memperlihatkan respon cepat warga dalam membantu korban, meski aksi main hakim sendiri tetap tidak dibenarkan.
BACA JUGA:Xiaomi 17 Pro Tawarkan Performa Tangguh dengan Snapdragon 8 Gen 4 dan Fast Charging 120W