Mufti menambahkan, BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut.
“Kami akan mengambil langkah tegas untuk memastikan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.
BACA JUGA:Bupati Hj. Ratna Machmud Terima Wings Kehormatan Paralayang Dari Lanud Sri Mulyono Herlambang
Publik Soroti Transparansi dan Etika Lingkungan
Polemik ini memunculkan diskusi lebih luas tentang transparansi industri air kemasan di Indonesia. Banyak pihak menilai produsen perlu lebih terbuka mengenai sumber air dan dampak lingkungannya, terutama jika air diambil melalui sistem sumur bor dalam yang bisa memengaruhi cadangan air bawah tanah.
Sementara itu, sebagian masyarakat menilai penggunaan akuifer dalam sebenarnya sah-sah saja, asalkan dilakukan dengan kajian ilmiah dan tidak mengganggu sumber air warga.
BACA JUGA:Buntut Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut, Empat Anggota Polrestabes Medan Dipatsus Propam.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keterbukaan informasi publik, terutama bagi industri yang produknya dikonsumsi masyarakat luas seperti air mineral.
Danone Indonesia kini berada di bawah pengawasan publik dan lembaga resmi seperti BPKN untuk memastikan bahwa sumber air Aqua benar-benar aman, berkelanjutan, dan sesuai standar etika lingkungan.
Sementara itu, Dedi Mulyadi melalui kontennya telah membuka diskusi penting soal bagaimana perusahaan menjaga keseimbangan antara bisnis dan keberlanjutan alam.
BACA JUGA:DPMPTSP Sumsel Tingkatkan Pelayanan Publik Lewat Program LAKSAN-SAPA 2025 di Lubuk Linggau
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pemuda di Musi Rawas Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Terancam Hukuman Berat.