Tim Macan Linggau Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Kosan Taba Jemekeh, Satu Pelaku Dibekuk.

Jumat 31-10-2025,11:40 WIB
Reporter : Aan Afriandi
Editor : Rendi Setiawan

SILAMPARITV.CO.ID - Upaya keras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau kembali membuahkan hasil. Tim Macan Linggau Unit Pidum berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Taba Jemekeh, Lubuk Linggau Timur I, pada akhir Oktober 2025.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah RIB (21), seorang buruh harian yang berdomisili di Jl. Mangga Besar II, Ulak Surung, Lubuk Linggau Utara II. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 381 / X / 2025 / SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tertanggal 29 Oktober 2025.

BACA JUGA:Media Asing Kritik IKN Nusantara, Sebut Proyek Ambisius Ini Bisa Jadi Kota Hantu.

BACA JUGA:5 Cara Menemukan Passion untuk Memilih Jurusan Kuliah

Manfaatkan Kosan Kosong di Taba Jemekeh

Kasus ini bermula dari kejadian pada Sabtu dini hari, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah kosan yang terletak di Jl. Durian II RT.07, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.

Korban diketahui bernama Tri Mujoyo, warga Muara Rupit, yang saat kejadian sedang pulang kampung ke Musi Rawas Utara. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan oleh pelaku RIB dan rekannya berinisial D (yang kini masih buron/DPO) untuk melancarkan aksi pencurian.

Pada Jumat malam (24 Oktober), RIB berkunjung ke kosan D. Dari situ, keduanya mengetahui bahwa kosan di sebelah sedang kosong. D lalu mengajak RIB membobol kosan tersebut dengan iming-iming hasil yang akan dibagi rata.

BACA JUGA:10 Jurusan Kuliah dengan Peluang Kerja Besar dan Gaji Tinggi di Masa Depan

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Bersilaturrahmi Bersama Linggau Pos Media Group

Bobol Pintu, Curi Motor, dan Jual Cepat Lewat Facebook

Saat kondisi lingkungan sudah sepi, kedua pelaku mulai beraksi. Mereka merusak gembok pintu kosan korban menggunakan obeng dan berhasil masuk. Di dalam kosan, mereka menemukan dua unit sepeda motor, namun hanya satu dalam kondisi layak jalan.

RIB kemudian memilih motor Yamaha Mio tahun 2007 milik korban. Dengan cepat, ia memutus kabel kontak dan menyambungkannya secara paksa hingga motor menyala. Setelah itu, keduanya membawa kabur motor tersebut.

Motor hasil curian sempat disembunyikan di rumah teman lain berinisial I, di Gg. Merpati, Sukajadi, dengan alasan bahwa motor itu milik pribadi RIB. Namun keesokan harinya, RIB langsung memposting motor curian itu di Facebook dan berhasil menjualnya dengan harga Rp. 1.600.000 kepada pembeli tak dikenal di Jl. Nangka Lintas.

Korban baru menyadari kosannya dibobol setelah kembali dari kampung pada Rabu (29 Oktober 2025). Ia melihat gembok pintu rusak dan motornya telah raib. Dari hasil laporan, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5 juta.

Kategori :