Diduga Jadi Lokasi Pungli, Pos PKJR di Curup–Lubuklinggau Dibongkar Polisi.

Sabtu 22-11-2025,19:56 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

SILAMPARITV.CO.ID - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, membongkar sejumlah Pos Keamanan Jalan Raya (PKJR) di sepanjang Jalan Lintas Curup–Lubuklinggau yang diduga menjadi lokasi praktik pungutan liar (pungli). Penertiban dilakukan pada Jumat (21/11/2025) dan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudiyanto.

BACA JUGA:Saingi Denmark dan Finlandia, Polri Raih Peringkat Polisi Terbaik Dunia.

BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Luncurkan Legal Clinic Collaboration, Komitmen Perkuat Akses Bantuan Hukum Warga Binaan.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya penegakan hukum sekaligus sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pungli di jalan raya.

“Penertiban pos PKJR sekaligus sosialisasi larangan pungli dilakukan di sepanjang Jalan Lintas Curup–Lubuklinggau dalam wilayah hukum Polsek Padang Ulak Tanding dan Polsek Sindang Kelingi,” ujar AKP Sinar.

BACA JUGA:Apel Besar Pramuka ke-64 Mewarnai Lubuk Linggau, Momentum Perkuat Ketahanan Bangsa.

BACA JUGA:Berkas Masih Diverifikasi BKN, Pelantikan PPPK Paruh Waktu Musi Rawas Tertunda.

Tiga Titik Jadi Sasaran Penertiban

Pos PKJR yang ditertibkan berada pada wilayah Kecamatan Sindang Kelingi, Padang Ulak Tanding (PUT), serta Binduriang. Tiga lokasi utama yang menjadi sasaran yaitu:

  • Pos PKJR Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang

  • Pos PKJR Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang

  • Pos PKJR Desa Taktoi, Kecamatan PUT

 

BACA JUGA:Anak Jadi Korban Pencabulan, Ayah di Padang Pariaman Nekat Menghabisi Pelaku.

BACA JUGA:Diam-Diam Nikahi Pacar Hamil, Remaja Palembang Diamankan Keluarga dan Diserahkan ke Polisi.

Tim gabungan dari Polres Rejang Lebong dan Satpol PP turut melakukan pembongkaran pos PKJR di Desa Tanjung Aur serta mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan pos pungli serupa.

Penertiban lanjutan juga dilakukan di Desa Taktoi dan Desa Taba Padang, termasuk pos PKJR di Dusun Gardu Kecamatan Binduriang.

BACA JUGA:17 Game Penghasil Saldo Dana Tercepat dan Terbukti Membayar, Wajib Kamu Coba!

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Senam Pagi Bersama, Tingkatkan Kebugaran Pegawai dan Warga Binaan

Masyarakat Diimbau Tidak Mendirikan Pos Pungli

AKP Sinar menegaskan bahwa keberadaan pos PKJR yang mengutip pungutan liar dapat mengganggu arus lalu lintas dan meresahkan pengguna jalan. Ia meminta masyarakat membongkar pos secara mandiri dan tidak mengulangi aktivitas pungli.

BACA JUGA:Sentuhan Turbo dan Desain Sporty, Hyundai CRETA N Line Makin Bertenaga.

BACA JUGA:Prabowo Instruksikan Penggantian Telur Ayam ke Telur Puyuh Untuk Menu MBG Saat Nataru

 

“Jika ada jalan longsor atau rusak yang membutuhkan pengaturan arus lalu lintas, cukup membuat rambu atau tanda peringatan. Jangan melakukan pungutan liar dan mendirikan pos PKJR,” tegasnya.

Polres Rejang Lebong berkomitmen menindak tegas segala bentuk pungli demi menjaga kenyamanan dan keamanan pengguna jalan di jalur vital Curup–Lubuklinggau.

BACA JUGA:Pasokan Pangan Menipis, BGN Minta Masyarakat Manfaatkan Lahan Untuk Bertani dan Beternak.

BACA JUGA:Cemburu Istri Selingkuh, Pria di Kepahiang Setubuhi Adik Ipar 12 Kali.

Kategori :