BACA JUGA:Diduga Jadi Lokasi Pungli, Pos PKJR di Curup–Lubuklinggau Dibongkar Polisi.
BACA JUGA:Saingi Denmark dan Finlandia, Polri Raih Peringkat Polisi Terbaik Dunia.
Kronologi Penangkapan: Patroli Siber hingga Undercover Buying
Kasus ini terungkap setelah tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi Jakarta Barat melakukan patroli siber terhadap maraknya prostitusi online yang melibatkan WNA.
Setelah mendapatkan informasi awal, petugas kemudian melakukan undercover buying untuk memancing pelaku.
BACA JUGA:Apel Besar Pramuka ke-64 Mewarnai Lubuk Linggau, Momentum Perkuat Ketahanan Bangsa.
Kabid Inteldak Imigrasi Jakbar, Yoga Kharisma Suhud, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah bukti pelanggaran dianggap cukup kuat.
“Pada saat sudah melakukan transaksi dan membuka alat kontrasepsi, baru kami gerebek di kamar hotel. Jadi ada bukti kuat bahwa mereka menjajakan diri,” jelasnya.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.45 WIB di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat.
BACA JUGA:Berkas Masih Diverifikasi BKN, Pelantikan PPPK Paruh Waktu Musi Rawas Tertunda.
BACA JUGA:Anak Jadi Korban Pencabulan, Ayah di Padang Pariaman Nekat Menghabisi Pelaku.
Terancam Deportasi hingga Pidana Keimigrasian
Atas pelanggarannya, kedua WNA tersebut langsung dikenakan sanksi administratif berupa:
- Deportasi
- Penangkalan (larangan masuk kembali ke Indonesia)
Sanksi ini diberikan sesuai Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, keduanya juga diduga melanggar Pasal 122 huruf A UU Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal. Mereka terancam:
- Pidana penjara hingga 5 tahun
- Denda maksimal Rp. 500 juta