SILAMPARITV.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan baru terkait mekanisme registrasi pelanggan seluler. Dalam aturan terbaru ini, setiap masyarakat yang ingin menggunakan nomor HP baru wajib melakukan registrasi dengan data biometrik berupa rekam wajah (face recognition).
Aturan ini disusun sebagai pengembangan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 yang selama ini hanya mewajibkan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
BACA JUGA:Bahlil Lahadalia Raih Penghargaan Tokoh Transisi Energi 2025, Ini Alasannya
Registrasi Nomor HP Kini Wajib Rekam Wajah
Menurut Komdigi, sistem registrasi menggunakan NIK dan KK terbukti masih memiliki banyak celah penyalahgunaan. Kasus seperti penipuan online, penyebaran hoaks, judi online, hingga SMS spam sering dilakukan menggunakan nomor yang diregistrasi secara ilegal.
Karena itu, diperlukan langkah penyempurnaan agar validitas data pelanggan lebih aman, efektif, dan efisien.
“Perlu dilakukan penyempurnaan agar validitas data pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan secara aman, efektif, dan efisien,” tulis Komdigi dalam siaran pers, dikutip Selasa (26/11/2025).
Dalam PM 5/2021 sebenarnya sudah ada mandat penerapan Know Your Customer (KYC) yang memungkinkan penggunaan biometrik. Namun, aturan teknisnya belum pernah diterbitkan. RPM Registrasi Pelanggan yang sedang disiapkan ini menjadi dasar hukum pertama yang mengatur teknis penggunaan face recognition sebagai syarat registrasi.
Kewajiban Registrasi Baru: NIK + Rekam Wajah
Dalam rancangan aturan, setiap WNI yang ingin registrasi nomor baru harus menggunakan:
Nomor pelanggan / MSISDN
NIK
Data biometrik rekam wajah (face recognition)
BACA JUGA:Wajib Beli! Ini 10 HP 1 Jutaan Terbaik 2025–2026 Dengan Performa Mantap