Usulan Pembatasan Kendaraan Sumbu Tiga
Dalam rapat dengan Komisi III, Korlantas juga mengusulkan pembatasan mobilitas kendaraan sumbu tiga selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Usulan ini didasarkan pada keberhasilan kebijakan serupa saat libur Lebaran 2025, di mana:
- Kecelakaan lalu lintas turun 33%
- Fatalitas korban turun 53%
Pembatasan rencananya diterapkan di jalan tol dan arteri, menggunakan sistem window system (hari/jam tertentu kendaraan boleh dan tidak boleh melintas).
BACA JUGA:Optimalkan Pencegahan Kebakaran Tetap Siaga, Lapas Narkotika Muara Beliti Rutin Perbarui Fire Block
BACA JUGA:Senam Pagi Lapas Narkotika Muara Beliti Diserbu Antusias Peserta Magang Nasional
Teknologi Canggih di Command Center KM 29
Korlantas juga menyiapkan penggunaan teknologi pemantauan canggih di Command Center KM 29 untuk mengantisipasi potensi kepadatan di:
- Jalan tol
- Jalan arteri
- Pelabuhan
- Penyeberangan
- Kawasan wisata
- Tempat ibadah
Dengan teknologi ini, petugas dapat memprediksi bangkitan arus kendaraan secara lebih cepat dan akurat.
BACA JUGA:Bahlil Lahadalia Beberkan Kesalahan Masa Lalu di Sektor Tambang
BACA JUGA:Gary Iskak Meninggal Dunia Usai Alami Kecelakaan Tunggal di Pesanggrahan
Rapat Lanjutan dan SKB Kementerian/Lembaga
Seluruh skema pengamanan Nataru 2025/2026 nantinya akan dirumuskan lebih detail dalam rapat lanjutan dengan kementerian/lembaga terkait. Hasil rapat tersebut akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang ketentuan perjalanan dan pengendalian lalu lintas saat libur akhir tahun.
Isu lain yang turut dibahas mencakup:
- penanganan bencana (banjir/longsor)
- kesiapan pelabuhan dan penyeberangan
- pengaturan aktivitas tempat wisata
- kesiapan moda transportasi umum
BACA JUGA:Jokowi Bantah Resmikan Bandara IMIP: Hal Yang Tak Baik Ditarik ke Saya