Korupsi Rp. 556 Miliar, Mantan Menteri Olahraga China Divonis Mati Dengan Penangguhan 2 Tahun

Kamis 11-12-2025,15:01 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

SILAMPARITV.CO.ID - Mantan Menteri Olahraga China, Gou Zhongwen, resmi dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan dua tahun oleh Pengadilan Menengah Rakyat Yancheng, Provinsi Jiangsu. Putusan tersebut dijatuhkan setelah Gou terbukti menerima suap dan menyalahgunakan jabatan selama lebih dari satu dekade.

BACA JUGA:Perkosa 8 Santriwati, Ustadz di Sumenep Dijatuhi 20 Tahun Bui dan Hukuman Kebiri Kimia

BACA JUGA:Dorong Optimalisasi Tugas, Kasubbag TU Lapas Narkotika Muara Beliti Beri Penguatan Profesionalisme Jajaran

Terima Suap Rp. 556 Miliar Selama 15 Tahun

Pengadilan menyebut Gou menerima lebih dari 236 juta yuan atau sekitar Rp. 556 miliar antara 2009–2024. Uang tersebut diterima sebagai imbalan atas pemberian keuntungan kepada sejumlah pihak melalui proyek-proyek bisnis, proses perizinan, serta penyalahgunaan wewenang di berbagai jabatan strategis yang ia pegang.

Gou, yang kini berusia 68 tahun, diketahui memegang sejumlah posisi penting, termasuk:

  • Wakil Wali Kota Beijing (2012–2013)
  • Kepala Administrasi Umum Olahraga China (2016–2022)
  • Ketua Panitia Penyelenggara Olimpiade dan Paralimpiade Musim Dingin Beijing 2022
  • Ketua Komite Olimpiade China

BACA JUGA:Makin Mudah, Makin Aman! PLN ULP Tais Edukasi Warga Ulu Talo Bahaya Listrik dan Pemanfaatan PLN Mobile

BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Sulap Kardus Bekas Jadi Kerajinan Bernilai Ekonomi

Hak Politik Dicabut Seumur Hidup, Seluruh Aset Disita

Selain hukuman mati yang ditangguhkan, pengadilan juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa:

  • Pencabutan hak politik seumur hidup
  • Penyitaan seluruh aset pribadi Gou
  • Penjara lima tahun tambahan atas tindak pidana penyalahgunaan wewenang

Gou dinilai menyalahgunakan kekuasaan saat menjadi Wakil Wali Kota Beijing pada 2012–2013, menyebabkan kerugian besar terhadap aset publik dan merugikan negara.

BACA JUGA:Dorong Minat Baca, Perpustakaan Nasional Beri Bantuan Buku ke Lapas Narkotika Muara Beliti

BACA JUGA:Seorang Waria Tukang Cukur di Lombok Tengah Diduga Perkosa Belasan Anak, Polisi Mulai Selidiki

Kejahatan Dinilai ‘Sangat Berat dan Merusak Publik’

Dalam putusannya, pengadilan menegaskan bahwa kejahatan Gou layak dijatuhi hukuman mati karena:

  • Nilai suap yang sangat besar
  • Dampak sosial yang sangat negatif
  • Kerugian signifikan terhadap kepentingan publik
  • Penyalahgunaan kekuasaan dalam berbagai jabatan penting
Kategori :