Penetapan harga ini diharapkan tetap terjangkau sekaligus memberikan nilai tambah bagi UMKM lokal.
BACA JUGA:Medco Energi Gelar Festival Pojok UMKM 2025, Tampilkan 22 Mitra Binaan dari Seluruh Aset Operasi
BACA JUGA:Sebanyak 8.267 Siswa Terima Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Negeri dan Swasta se Kota Lubuklinggau
Tidak Termasuk Program Seragam Gratis
Wali Kota menegaskan bahwa seragam Batik Tunjuk Langit tidak termasuk dalam program seragam gratis. Orang tua siswa dapat melakukan pembelian melalui kepala sekolah masing-masing atau langsung kepada UMKM penjahit yang telah ditunjuk oleh pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Korupsi Rp. 556 Miliar, Mantan Menteri Olahraga China Divonis Mati Dengan Penangguhan 2 Tahun
BACA JUGA:Perkosa 8 Santriwati, Ustadz di Sumenep Dijatuhi 20 Tahun Bui dan Hukuman Kebiri Kimia
Tidak Bersifat Wajib
Lebih lanjut, Wali Kota mengungkapkan bahwa jumlah siswa SD dan SMP di Kota Lubuk Linggau mencapai sekitar 68.000 orang. Meski demikian, penggunaan Batik Tunjuk Langit tidak bersifat wajib. Siswa yang masih memiliki seragam batik lama dan layak pakai diperbolehkan untuk tetap menggunakannya.
“Kita tidak mewajibkan pembelian. Jika anak-anak sudah memiliki pakaian batik yang masih bisa dipakai, silakan digunakan terlebih dahulu,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Lubuk Linggau berharap Batik Tunjuk Langit dapat menjadi simbol kebanggaan daerah, memperkuat identitas budaya lokal, serta memberikan dampak ekonomi positif bagi para pelaku UMKM tanpa memberatkan masyarakat.
BACA JUGA:Dorong Minat Baca, Perpustakaan Nasional Beri Bantuan Buku ke Lapas Narkotika Muara Beliti