KIP dan PIP Bukan Hal yang Sama, Ini Perbedaan dan Manfaatnya untuk Siswa

Jumat 26-12-2025,16:07 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

BACA JUGA:Korban Banjir dan Longsor Aceh Terima 1.000 Rumah dari Yayasan Buddha Tzu Chi

BACA JUGA:Coffee Morning di Lapas Narkotika Muara Beliti, Wujudkan Komunikasi dan Kolaborasi Internal

3. Mekanisme Pencairan

KIP dapat berfungsi sebagai kartu ATM untuk mencairkan dana.

PIP adalah dana yang masuk ke rekening siswa dan bisa dicairkan melalui bank penyalur meski tanpa kartu KIP.

4. Jenjang Pendidikan

PIP: Umumnya untuk SD, SMP, SMA/SMK.

KIP: Berlaku hingga perguruan tinggi melalui KIP Kuliah, dengan mekanisme seleksi berbeda.

BACA JUGA:Viral Kisah Pilu Istri Setia 17 Tahun, Diusir Usai Suami Lulus PPPK

BACA JUGA:Modus Emas Palsu, Pasutri Ditipu Pedagang Emas di Sukajadi, Korban Ditembak Airsoft Gun

Besaran Dana PIP Terbaru

Berikut kisaran dana PIP sesuai jenjang pendidikan (tren 2024–2025):

SD/Paket A: Rp. 450.000 per tahun

SMP/Paket B: Rp. 750.000 per tahun

SMA/SMK/Paket C: Rp. 1.800.000 per tahun

Untuk siswa baru dan kelas akhir, dana diberikan setengah dari total tahunan.

Kategori :