BACA JUGA:Korban Banjir dan Longsor Aceh Terima 1.000 Rumah dari Yayasan Buddha Tzu Chi
BACA JUGA:Coffee Morning di Lapas Narkotika Muara Beliti, Wujudkan Komunikasi dan Kolaborasi Internal
3. Mekanisme Pencairan
KIP dapat berfungsi sebagai kartu ATM untuk mencairkan dana.
PIP adalah dana yang masuk ke rekening siswa dan bisa dicairkan melalui bank penyalur meski tanpa kartu KIP.
4. Jenjang Pendidikan
PIP: Umumnya untuk SD, SMP, SMA/SMK.
KIP: Berlaku hingga perguruan tinggi melalui KIP Kuliah, dengan mekanisme seleksi berbeda.
BACA JUGA:Viral Kisah Pilu Istri Setia 17 Tahun, Diusir Usai Suami Lulus PPPK
BACA JUGA:Modus Emas Palsu, Pasutri Ditipu Pedagang Emas di Sukajadi, Korban Ditembak Airsoft Gun
Besaran Dana PIP Terbaru
Berikut kisaran dana PIP sesuai jenjang pendidikan (tren 2024–2025):
SD/Paket A: Rp. 450.000 per tahun
SMP/Paket B: Rp. 750.000 per tahun
SMA/SMK/Paket C: Rp. 1.800.000 per tahun
Untuk siswa baru dan kelas akhir, dana diberikan setengah dari total tahunan.