Bansos Pemerintah 2026 Kembali Cair, Simak Jenis Bantuan dan Jadwalnya

Selasa 30-12-2025,12:05 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Registrasi (KTP & swafoto)

Login dan cek status bantuan

Tersedia fitur Usul & Sanggah

BACA JUGA:Cari Mobil Murah? Ini Daftar Mobil Bekas Rp. 40 Jutaan yang Masih Layak Pakai

BACA JUGA:Belum Genap Seminggu Tinggal, WNA Amerika Jadi Korban Pencurian di Palembang

Syarat Wajib Penerima Bansos 2026

  1. WNI dengan NIK valid
  2. Terdaftar di DTKS
  3. Termasuk miskin/rentan miskin
  4. Bukan ASN/TNI/Polri
  5. Tidak memiliki penghasilan di atas UMP

Cara Daftar DTKS

Offline:

Datang ke kantor desa/kelurahan, ajukan melalui Musdes/Muskel.

Online:

Gunakan fitur Daftar Usulan di aplikasi Cek Bansos.

BACA JUGA:Setelah Pro Kontra, Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas Akhirnya Dinaikkan

BACA JUGA:Patung Macan Putih Lucu di Kediri Viral, Seniman Cak Suwari: Sengaja Dibuat Ramah dan Tidak Menakutkan

Kesimpulan

Pada tahun 2026, Bansos Pemerintah dipastikan tetap berlanjut sebagai penopang ekonomi masyarakat. Program utama seperti PKH, BPNT, PIP, dan PBI-JK masih menjadi tulang punggung perlindungan sosial, sementara BLT Kesra disiapkan sebagai bantuan darurat.

Masyarakat diimbau aktif mengecek status bansos, memastikan data kependudukan valid, dan segera mendaftar DTKS jika belum terdata. Transparansi dan partisipasi publik menjadi kunci agar bansos benar-benar tepat sasaran.

Kategori :