Registrasi (KTP & swafoto)
Login dan cek status bantuan
Tersedia fitur Usul & Sanggah
BACA JUGA:Cari Mobil Murah? Ini Daftar Mobil Bekas Rp. 40 Jutaan yang Masih Layak Pakai
BACA JUGA:Belum Genap Seminggu Tinggal, WNA Amerika Jadi Korban Pencurian di Palembang
Syarat Wajib Penerima Bansos 2026
- WNI dengan NIK valid
- Terdaftar di DTKS
- Termasuk miskin/rentan miskin
- Bukan ASN/TNI/Polri
- Tidak memiliki penghasilan di atas UMP
Cara Daftar DTKS
Offline:
Datang ke kantor desa/kelurahan, ajukan melalui Musdes/Muskel.
Online:
Gunakan fitur Daftar Usulan di aplikasi Cek Bansos.
BACA JUGA:Setelah Pro Kontra, Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas Akhirnya Dinaikkan
Kesimpulan
Pada tahun 2026, Bansos Pemerintah dipastikan tetap berlanjut sebagai penopang ekonomi masyarakat. Program utama seperti PKH, BPNT, PIP, dan PBI-JK masih menjadi tulang punggung perlindungan sosial, sementara BLT Kesra disiapkan sebagai bantuan darurat.
Masyarakat diimbau aktif mengecek status bansos, memastikan data kependudukan valid, dan segera mendaftar DTKS jika belum terdata. Transparansi dan partisipasi publik menjadi kunci agar bansos benar-benar tepat sasaran.