SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah akan mulai menerapkan hukuman pidana kerja sosial pada Januari 2026 seiring dengan berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kebijakan ini menjadi salah satu perubahan besar dalam sistem pemidanaan nasional yang lebih berorientasi pada keadilan dan pemulihan sosial.
BACA JUGA:Pemerintah Salurkan Bansos Lansia, Berikut Hak dan Syarat Penerimanya
BACA JUGA:PLN UID S2JB Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Hadiah Tahun Baru
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial akan efektif berjalan setelah KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Tahun depan sudah berlaku pidana kerja sosial. Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” ujar Agus kepada wartawan, Senin (29/12).
Ia juga menyebutkan bahwa seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan sanksi tersebut. Lokasi serta jenis kerja sosial nantinya akan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah sesuai kebutuhan dan kondisi wilayah.
BACA JUGA:Warga Resah, 38 Batang Besi Pagar Jembatan Sungai Kelingi Lubuklinggau Dicuri
BACA JUGA:Permintaan Uang Aborsi Berujung Maut, Siswi SMP Tewas di Simalungun
Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah
Menurut Agus, koordinasi antara Kalapas, Karutan, dan pemerintah daerah telah menghasilkan berbagai alternatif lokasi dan jenis pekerjaan yang dapat dijadikan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Hasil koordinasi para Kalapas dan Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” imbuh mantan Wakapolri tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan sejumlah pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat, guna mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun penjara.
BACA JUGA:Ditemukan Tewas di Kamar, Adik Mantan Anggota DPRD Rejang Lebong Sempat Unggah Curhatan
BACA JUGA:Tak Masuk Kerja Lebih dari 28 Hari, Guru Nur Aini Resmi Diberhentikan Sebagai ASN
Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru