Usai Mediasi Dinkes, Silvia Pasmasari Kembali Bertugas di Puskesmas Sidorejo Lubuklinggau

Jumat 09-01-2026,12:02 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

“Pemutusan kontrak dilakukan berdasarkan perjanjian kerja yang berlaku,” tegas Yoppy.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Akademik, Lapas Narkotika Muara Beliti Sambut Mahasiswa Pascasarjana Bina Insan

BACA JUGA:Perkuat Pengamanan Lapas, Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Zoom Sosialisasi Kepdirjen PAS

Sementara itu, Kepala Puskesmas Sidorejo, Hj. Devi Marlena, juga membantah keras tudingan nepotisme. Ia memastikan bahwa perawat pengganti tidak memiliki hubungan keluarga dengannya.

Menurut Devi, Silvia Pasmasari merupakan pegawai kontrak BLUD yang kontraknya diputus karena melanggar ketentuan pasal 7 dan 8 kontrak kerja, yakni meninggalkan tugas tanpa izin resmi.

Dengan tercapainya kesepakatan melalui mediasi ini, polemik yang sempat menimbulkan kegaduhan publik tersebut dinyatakan selesai. Pemerintah daerah berharap kejadian serupa tidak terulang dan seluruh tenaga kesehatan dapat menjalankan tugasnya secara profesional sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Bikin Tubuh Lebih Sehat, Ini 7 Waktu Terbaik Minum Air Kelapa

BACA JUGA:Nenek Saudah Jadi Korban Kekerasan Usai Menentang Tambang Emas Ilegal di Pasaman

Kategori :