Mengejutkan! Owner Cafe QQ Lubuklinggau Cabut Izin Operasional di DPMPTSP

Rabu 28-01-2026,04:40 WIB
Reporter : Intan Kurnia Hamdani
Editor : Rendi Setiawan

SILAMPARITV.CO.ID - Keputusan tak terduga datang dari Wewen Sohar, pemilik Cafe QQ Lubuklinggau. Ia secara langsung mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuklinggau untuk mencabut izin operasional tempat usahanya, Selasa (27/1/2026).

BACA JUGA:Berbeda dengan Pulsa Seluler, Begini Cara Hitung Token Listrik Prabayar

BACA JUGA:PLN Berikan 3 Tips Kelistrikan Hadapi Cuaca Ekstrem

Langkah ini sontak mengejutkan publik. Pasalnya, Cafe QQ selama ini dikenal sebagai salah satu tempat hiburan malam yang cukup ramai, bahkan memiliki pelanggan tetap. Penutupan secara sukarela oleh sang pemilik pun memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat dan pelaku usaha.

BACA JUGA:Psikolog Ungkap Penyebab Orang Gemar Menunda, Bukan Karena Malas

BACA JUGA:Masjid At-Taubah Lapas Narkotika Muara Beliti Raih Sertifikat Arah Kiblat dari Kemenag Musi Rawas

Berdasarkan data perizinan, Cafe QQ terdaftar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 0309250106363 dengan KBLI 56303 yang diperuntukkan bagi usaha rumah minum atau kafe. Namun dalam praktiknya, operasional Cafe QQ dinilai tidak sejalan dengan izin yang dikantongi.

BACA JUGA:Kalapas Muara Beliti Tekankan Disiplin, Pegawai Diberi Arahan Terkait Penyesuaian Pakaian Dinas Terbaru

BACA JUGA:Tingkatkan Kapasitas Aparatur, Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Sosialisasi Penerapan KUHP

Wewen Sohar mengungkapkan, pencabutan izin tersebut dilakukan setelah dirinya menerima desakan kuat dari kalangan ulama serta organisasi kepemudaan yang meminta agar tempat hiburan tersebut ditutup.

BACA JUGA:Anak Tak Sering Curhat Bukan Tak Sayang, Psikologi Ungkap Alasannya

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Harga Sejumlah Bahan Pokok Masih Rawan Naik

“Keputusan ini saya ambil setelah adanya desakan dari para ulama dan organisasi kepemudaan yang meminta Cafe QQ untuk ditutup,” ujar Wewen kepada awak media.

BACA JUGA:Pemerintah Perluas CKG, Pengobatan Gratis Resmi Diterapkan Tahun Ini

BACA JUGA: Durasi Main Aplikasi Kian Menggila, Warga Dunia Habiskan Ratusan Jam Setahun di HP

Dengan raut wajah berat, Wewen mengaku keputusan tersebut merupakan bentuk kesadaran pribadi dan tanggung jawab moral. Ia juga mengakui adanya kekeliruan selama Cafe QQ beroperasi, khususnya terkait kontribusi terhadap daerah.

BACA JUGA:Pemerintah Ungkap Performa Internet Indonesia 2025, 5G Masih Terbatas Tapi Kecepatan Naik

BACA JUGA:Aturan Royalti Musik Belum Jelas, AKSI Masih Menanti Keputusan DPR

“Selama Cafe QQ berjalan, belum ada satu rupiah pun yang masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lubuklinggau. Itu yang membuat saya merasa bersalah,” tegasnya.

BACA JUGA:KDRT Berujung Kematian, Pelaku di Lubuklinggau Dituntut 15 Tahun Bui

BACA JUGA:AI Jadi Penentu Daya Saing Global, Ini Pesan Tegas CEO Nvidia

 

Lebih lanjut, Wewen secara terbuka mengakui bahwa jenis kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Meski terdaftar sebagai kafe dan karaoke, aktivitas di lapangan justru menyerupai bar atau diskotik.

BACA JUGA:Jangan Asal Makan! Ini 7 Makanan yang Tidak Dianjurkan Dikonsumsi Bersama Durian

BACA JUGA:Ketahuan Nyolong Sawit, Pria di Musi Rawas Dipaksa Pikul Tandan Keliling Desa

“Izin yang saya pegang adalah karaoke dan cafe. Namun faktanya, Cafe QQ beroperasi seperti bar atau diskotik. Ini jelas tidak sesuai,” jelasnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa perizinan untuk usaha bar atau diskotik bukan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, melainkan harus melalui pemerintah provinsi dengan persyaratan yang jauh lebih ketat.

BACA JUGA:Dorong Motor Curian Sekitar 50 Meter, Maling di Lubuklinggau Tertangkap Warga

BACA JUGA:Sepatu Lari Butuh Istirahat, Agar Tetap Aman dan Awet

“Kalau mau mengurus izin bar atau diskotik, harus ke provinsi dan kriterianya tidak mudah. Karena itu, setelah izin dicabut, saya pertegas bahwa jika Cafe QQ masih beroperasi, itu bukan lagi di bawah manajemen saya,” tambahnya.

BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport Diesel 2015 Bekas: Update Harga dan Daya Tariknya

BACA JUGA:10 Film Netflix Paling Banyak Ditonton Sepanjang Masa, Cocok untuk Temani Movie Marathon

Pernyataan tersebut sekaligus membuka dugaan adanya pelanggaran perizinan serta potensi kebocoran pendapatan daerah selama usaha tersebut beroperasi. Banyak pihak menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan pencabutan izin, tetapi perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat.

BACA JUGA:Pemerintah Ungkap Performa Internet Indonesia 2025, 5G Masih Terbatas Tapi Kecepatan Naik

BACA JUGA:Aturan Royalti Musik Belum Jelas, AKSI Masih Menanti Keputusan DPR

 

Masyarakat pun berharap, langkah yang diambil Wewen Sohar dapat menjadi momentum penertiban usaha hiburan malam di Kota Lubuklinggau, sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

BACA JUGA:Angka Kecelakaan Tinggi, 36 Orang Tewas di Musi Rawas Selama 2025

BACA JUGA:Seleksi Terbuka Kepala OPD Musi Rawas Masuk Tahap 3 Besar, Sejumlah Pejabat Strategis Bersaing

Kategori :