Shalat Tarawih Di Masjid Diperbolehkan

Selasa 13-04-2021,07:47 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

LUBUKLINGGAU-Kota Lubuklinggau termasuk sebagai salah satu kota Di Sumatera Selatan yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Skala Mikro.

            Meskipun  diberlakukan nya PPKM MIKRO, tetapi di bulan Suci Ramadhan, Pemkot Lubuklinggau tetap mempersilahkan masjid-masjid untuk menggelar shalat tarawih berjamaah/ namun tetap ketat menerapkan protokol kesehatan.

            Walikota lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe memastikan pelaksanaan salat tarawih diperbolehkan dengan syarat prokes dan  nantinya petugas gabungan baik dinas kesehatan,  SAT POL PP hingga kepolisian akan terus melakukan pengawasan disetiap digelarnya sholat tarawih.

            Selain salat tarawih, pemkot Lubuklinggau juga selama bulan ramadhan memperbolehkan juga dibuka pasar beduk yang menyajikan menu takjil berbuka.

*LAPOR           : RAJAB

*EDITOR          : MARDIANA

Tags :
Kategori :

Terkait