BACA JUGA:Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Siswi SMA Negeri di Bengkulu Alami Luka Fisik dan Trauma
Atas perbuatannya, TR terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat 1 KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.