“Tanah itu dibeli dari pemilik sebelumnya berinisial SI atas nama Koperasi Bukit Sulap sejak 1989. Dokumen asli AJB masih kami pegang,” ujar K, Sabtu (7/2/2026).
BACA JUGA:Prestasi Kembali Ditorehkan, Lapas Narkotika Muara Beliti Terima Apresiasi Kakanwil Ditjenpas Sumsel
BACA JUGA:Kabar Baik! Mudik Gratis Kereta Api 2026 Dibuka untuk Warga Sumsel
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum proyek pembangunan rumah dinas dilakukan, di lokasi tersebut telah berdiri bangunan milik koperasi. Oleh karena itu, pihaknya merasa dirugikan.
“Kami sangat keberatan karena pembangunan dilakukan di atas lahan yang kami klaim sebagai milik koperasi dan sebelumnya sudah ada bangunan di sana,” katanya.
BACA JUGA:Persiapan Spiritual Menjelang Ramadan, Ini Amalan yang Dianjurkan Umat Islam
BACA JUGA:BPOM Peringatkan Ancaman Obat Palsu, Delapan Produk Ini Paling Rentan Beredar di Pasaran
Menanggapi klaim tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kota Lubuklinggau, M Azuandi, mengaku tidak mengetahui adanya sengketa lahan sebelumnya.
BACA JUGA:Mobil Innova Terjun ke Jurang di Sumber Agung, Tak Ada Korban Jiwa
BACA JUGA:Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Siswi SMA Negeri di Bengkulu Alami Luka Fisik dan Trauma
“Selama ini kami tidak mengetahui ada permasalahan. Aset itu merupakan penyerahan dari Pemkab Musi Rawas kepada Pemkot Lubuklinggau. Plang aset sudah lama terpasang dan tidak pernah ada klaim sampai pembangunan dimulai,” jelas Azuandi.
Ia menambahkan, lahan tersebut merupakan aset resmi Pemkab Musi Rawas yang diserahkan kepada Pemkot Lubuklinggau pada tahun 2019, lengkap dengan sertifikat dan berita acara serah terima.
BACA JUGA:Diduga Tersengat Ranjau Babi, Kematian Wanita di Kepahiang Sisakan Tanda Tanya
BACA JUGA:Polisi Bongkar Ladang Ganja Rumahan di Rejang Lebong, Pemilik Rumah Diamankan
“Kalau memang merasa memiliki, kenapa selama ini tidak mengurus sertifikat. Kami memiliki sertifikat resmi atas lahan tersebut,” tegasnya.
BACA JUGA:Warga Lebong Geger, Perempuan Hamil 19 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa