Klaim Warga Muncul Usai Peresmian Rumah Dinas Kejari Lubuklinggau

Klaim Warga Muncul Usai Peresmian Rumah Dinas Kejari Lubuklinggau

Klaim Warga Muncul Usai Peresmian Rumah Dinas Kejari Lubuklinggau--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Rumah dinas Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau yang baru saja diresmikan pada Jumat (6/2/2026) kini menuai polemik. Lahan tempat berdirinya rumah jabatan tersebut diklaim sebagai milik warga, yang menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap seluruh pihak terkait pembangunan.

BACA JUGA:Siswi SMP Dilaporkan Hilang di Kota Bengkulu, Keluarga Harap Informasi Warga

BACA JUGA:Tingkatkan Keimanan dan Kebersamaan Menjelang Ramadhan DWP Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Pengajian

Rumah dinas itu diperuntukkan bagi pejabat eselon IV atau Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejari Lubuklinggau. Lokasinya berada di Jalan Depati Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Peresmian dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, I Ketut Sumedana.

BACA JUGA:Diiming-imingi Hadiah, Motor Pelajar SMP di Palembang Dibawa Kabur Orang Tak Dikenal

BACA JUGA:Sudah Makan tapi Cepat Lapar Lagi? Ini Penyebab yang Sering Tak Disadari

Diketahui, Kejari Lubuklinggau memperoleh lahan tersebut melalui hibah dari Pemerintah Kota Lubuklinggau pada tahun 2025. Di atas lahan itu kemudian dibangun enam unit rumah jabatan untuk para Kasi.

BACA JUGA:Terbukti Lakukan Kejahatan Asusila, Dua Oknum Polisi di Jambi Dijatuhi Sanksi PTDH

BACA JUGA:Sepatu Kehujanan Jadi Apek? Ini Cara Ampuh Menghilangkan Bau dan Menjaganya Tetap Segar

Namun, pasca peresmian, sejumlah warga yang mengatasnamakan pengurus Koperasi Bukit Sulap mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan aset milik koperasi sejak tahun 1989. Mereka pun berencana mengajukan gugatan hukum atas pembangunan rumah dinas di lahan tersebut.

BACA JUGA:Kebakaran Dini Hari di Bengkulu, Pasutri Meninggal di Lokasi

BACA JUGA:Mengaku Wartawan, Pengedar Sabu Diciduk Polisi di OKU Timur

Salah satu pengurus Koperasi Bukit Sulap berinisial K menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti kepemilikan sah berupa Akta Jual Beli (AJB).

BACA JUGA:Motor dan Puluhan Paket Raib, Kurir J&T Jadi Korban Pencurian di Kepahiang

Sumber: