SILAMPARITV.CO.ID - Sudah mengantongi tiket kereta eksekutif rute Jakarta–Surabaya untuk mudik Lebaran 2026, tetapi masih ragu soal persyaratan boarding? Jangan sampai perjalanan gagal hanya karena dokumen kurang lengkap atau aturan terbaru terlewat. Memahami ketentuan PT Kereta Api Indonesia (KAI) sejak awal akan membantu Anda berangkat tanpa hambatan.
Mengacu pada pembaruan prosedur KAI per awal 2026 dan regulasi Kementerian Perhubungan, terdapat penyesuaian penting terkait verifikasi identitas, aturan barang bawaan, serta standar keamanan di stasiun.
BACA JUGA:Pendinginan Telur Rebus Tak Boleh Sembarangan, Ini Alasannya
BACA JUGA:Puluhan SPPG di Sumsel Belum Bersertifikat Higiene, Terancam Hentikan Layanan MBG
Apakah KTP Fisik Masih Dibutuhkan di 2026?
Jawabannya: ya, masih diperlukan.
Walaupun sistem tiket dan identitas digital semakin terintegrasi melalui aplikasi KAI Access dan Identitas Kependudukan Digital (IKD), e-KTP asli tetap menjadi dokumen utama. Identitas digital berfungsi sebagai pelengkap, bukan pengganti penuh.
Jika terjadi gangguan sistem atau pemeriksaan manual, petugas akan meminta kartu identitas fisik. Karena itu, membawa KTP asli tetap menjadi langkah paling aman.
BACA JUGA:23 Bencana Terjadi di Sumsel Awal 2026, Banjir Masih Dominasi dan Ribuan KK Terdampak
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Rilis Rapor Ombudsman RI, Perkuat Komitmen Pelayanan Publik
Dokumen Identitas yang Diterima
1. Penumpang Dewasa (≥17 tahun)
Identitas yang umumnya valid:
e-KTP asli (paling direkomendasikan)
Paspor RI