Kasus Pelanggaran Privasi, Mahasiswi Pagar Alam Resmi Jadi Tersangka

Senin 30-03-2026,10:56 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Berdasarkan temuan tersebut, pada Rabu (25/3/2026), penyidik resmi menetapkan R sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di rumah tahanan Polres Pagar Alam.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

BACA JUGA:Remaja Asal Ibul Ditemukan Meninggal Setelah Hanyut di Lubuk Langkap

BACA JUGA:Jangan Salah Cuci! Ini Tips Baju Putih Tetap Kinclong

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan data pribadi serta tidak melakukan akses ilegal terhadap perangkat elektronik milik orang lain, karena dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.

BACA JUGA:Pendaki 15 Tahun Asal Lubuklinggau Jatuh Saat Turun Bukit Kaba

BACA JUGA:Mantan Menhan Juwono Sudarsono Wafat, Bangsa Kehilangan Sosok Akademisi dan Negarawan

Kategori :