Setelah menerima laporan pada 15 Maret 2026, tim gabungan langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku.
Pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berinisial AS (34) berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Simpang Agung, Kabupaten OKU Selatan, tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial AD (35) yang saat ini masih buron.
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak soket kabel kontak sepeda motor korban, lalu membawa kabur kendaraan tersebut,” ungkap Syahirul Alim, Rabu (15/4/2026).
BACA JUGA:Tips WhatsApp: Blokir Gangguan Telepon dari Nomor Asing dengan Fitur Ini
BACA JUGA:Minum Kopi Secukupnya Ternyata Bisa Bantu Redakan Stres, Ini Penjelasannya
Polisi Kembangkan Kasus
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna menangkap pelaku lainnya yang masih dalam pelarian. Selain itu, aparat juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di wilayah lain.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para petani, khususnya di daerah perkebunan, untuk lebih waspada terhadap tindak kriminal, terutama saat meninggalkan kendaraan di lokasi yang sepi.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
BACA JUGA:Aktivitas Singkat, Manfaat Besar: Olahraga Intens Bisa Turunkan Risiko Penyakit Kronis
BACA JUGA:“Colony” Siap Mengguncang Layar Lebar, Film Zombie Terbaru Yeon Sang-ho Tayang 2026