Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pemasok utama di balik peredaran narkotika tersebut. Analisis terhadap isi telepon genggam tersangka juga tengah dilakukan untuk menelusuri jejak komunikasi yang berkaitan dengan transaksi.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
Polres Musi Rawas kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA:Polisi Amankan 21 Paket Sabu dari Dua Pengecer di Tugumulyo Musi Rawas
BACA JUGA:Daging MBG Sulit Dikunyah, Program di Lampung Barat Tuai Kritik