“Status L saat ini masih sebagai saksi dan proses penyidikan masih terus berjalan,” tambah Kapolres.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan kepegawaian yang seharusnya bebas biaya dan dilakukan secara profesional. Jika terbukti, praktik tersebut dinilai mencederai kepercayaan ASN maupun masyarakat terhadap birokrasi pemerintahan.
Polres Muratara memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Apel Pagi di Lapas Narkotika Muara Beliti, Kalapas Tekankan Tanggung Jawab dan Etos Kerja
BACA JUGA:194 Calon Jamaah Lubuklinggau Siap Berangkat Laksanakan Ibadah Haji Tahun 2026