Refpin Bebas! ART Asal Muratara Lolos dari Hukuman Meski Terbukti Bersalah

Selasa 05-05-2026,15:11 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

BACA JUGA:Partisipasi TKA SD 2026 Tembus 98 Persen, Kemendikdasmen Sebut Bukti Kesiapan Pendidikan

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena melibatkan dugaan penganiayaan terhadap anak berusia sekitar 2,5 tahun yang merupakan anak dari anggota DPRD di Bengkulu. Refpin didakwa mencubit anak tersebut, meskipun hingga kini ia tetap tidak mengakui perbuatannya.

Direktur yayasan penyalur tenaga kerja yang menaungi Refpin, Ratih Siska, menyampaikan bahwa Refpin dikenal sebagai pribadi yang baik selama mengikuti pelatihan. Ia menyebut Refpin rajin beribadah dan memiliki semangat kerja tinggi.

BACA JUGA:Santunan Rp 435 Juta untuk Korban KA Bekasi, Pemerintah Tegaskan Pentingnya Jaminan Sosial

BACA JUGA:Sungai Meluap, Delapan Pelajar SMAN 1 Lebong Terseret Arus, Tiga Meninggal

Menurutnya, kondisi ekonomi keluarga menjadi alasan utama Refpin bekerja sebagai ART. Ia merupakan tulang punggung keluarga yang berjuang membantu orang tua serta menyekolahkan adik-adiknya.

Ayah Refpin diketahui bekerja sebagai pedagang keliling, sementara keluarganya tinggal dalam kondisi sederhana. Demi membantu perekonomian keluarga, Refpin memutuskan untuk bekerja setelah lulus SMA.

BACA JUGA:PLN Teken PJBTL Terbesar untuk Data Center di Indonesia, Siap Pasok Listrik 511 MVA ke DayOne

BACA JUGA:Infrastruktur EV di Ibu Kota Makin Lengkap, Pemprov DKI Jakarta Apresiasi PLN

“Dia ingin membantu orang tua dan menyekolahkan adik-adiknya. Itu yang selalu dia sampaikan,” ungkap Siska.

Kasus ini bermula dari laporan majikan yang menuduh Refpin melakukan penganiayaan terhadap anaknya, disertai hasil visum dan keterangan korban. Namun di sisi lain, pihak yayasan menyebut bahwa Refpin sempat meminta maaf karena kabur dari tempat kerja, bukan karena melakukan kekerasan.

BACA JUGA:PLN UID S2JB Lanjutkan Gerakan Clean Energy Day, Dorong Gaya Hidup Listrik Para Pegawai

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Upacara Hari Pendidikan Nasional Dengan Khidmat dan Penuh Makna

Proses hukum sempat diwarnai upaya mediasi, namun tidak menemukan titik temu hingga akhirnya berlanjut ke persidangan.

Kini, setelah dinyatakan bebas, Refpin diharapkan dapat kembali menjalani kehidupan normal. Kasus ini juga menjadi pengingat penting tentang kompleksitas persoalan hukum yang melibatkan pekerja rumah tangga, serta perlunya pendekatan yang adil dan manusiawi dalam penanganannya.

BACA JUGA:Masalah PDAM Jadi Sorotan, Fauzi Amro: Air, Sampah, dan Tata Ruang Prioritas Utama Lubuklinggau

Kategori :