SILAMPARITV.CO.ID - Refpin Akhjana Juliyanti, seorang asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani proses hukum atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak majikannya di Bengkulu.
BACA JUGA:75 Butir Ekstasi dan Sabu Diamankan, Tiga Tersangka Dibekuk di Palembang
BACA JUGA:5 Mei Hari Kebersihan Tangan Sedunia
Perempuan berusia 20 tahun itu sebelumnya menjadi sorotan publik setelah kasusnya viral di media sosial. Meski dalam persidangan ia dinyatakan terbukti bersalah, majelis hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman pidana dan memberikan pemaafan dengan sejumlah pertimbangan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (4/5/2026). Usai sidang, Refpin langsung dibebaskan dari tahanan.
BACA JUGA:Tren Retro Kembali Menguat, iPod Lawas Diburu Gen Z hingga Harga Melonjak
BACA JUGA:Rahasia Umur Panjang dari Jepang: Prinsip Makan 80 Persen Kenyang Jadi Kunci Sehat
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Refpin terlihat keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan didampingi kuasa hukumnya serta beberapa kerabat. Saat ditanya mengenai rencananya setelah bebas, ia mengaku ingin segera pulang ke kampung halaman untuk bertemu keluarga.
Refpin tampak tidak banyak berbicara kepada awak media. Ia hanya mengangguk dan sesekali menjawab pertanyaan dengan singkat, menunjukkan rasa lega setelah melewati proses hukum yang cukup panjang.
BACA JUGA:Penjualan Daihatsu Tumbuh Positif di April 2026, Terios Lama Masih Jadi Andalan
BACA JUGA:Klaim Brokoli “Antikanker 200%” Viral, Ini Fakta Ilmiah di Baliknya
Kuasa hukum Refpin, Abu Yamin, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim. Ia menegaskan bahwa hal terpenting saat ini adalah kliennya telah bebas dan dapat kembali menjalani kehidupan normal.
“Yang penting Refpin sudah bebas. Kami menghormati apa pun keputusan pengadilan,” ujarnya.
Ia juga mengisyaratkan kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan ke depan, meskipun belum merinci secara detail.
BACA JUGA:Strain Yamagata Hilang dari Peredaran, Vaksin Influenza Kini Beralih ke Trivalen