SILAMPARITV.CO.ID - Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam perkara dugaan penipuan pembayaran tagihan hotel.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin (18/5/2026). Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara menyatakan Hellyana terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:Prabowo Targetkan Lonjakan Lapangan Kerja Formal pada 2027, Kemiskinan dan Pengangguran Dipangkas
BACA JUGA: Bank Indonesia Naikkan BI Rate ke 5,25 Persen, Rupiah dan Inflasi Jadi Fokus Utama
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat bulan sekaligus memerintahkan agar terdakwa langsung ditahan.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara berdasarkan Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan yang dilakukan secara berlanjut.
BACA JUGA:Perpres Baru Pangkas Potongan Aplikasi Ojol, Gojek Pastikan Tarif Penumpang Tetap Stabil
BACA JUGA:WHO Tetapkan Ebola Darurat Global, Tingkat Kematian Disebut Bisa Tembus 90 Persen
Kuasa Hukum Pastikan Ajukan Banding
Pihak kuasa hukum Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan memastikan akan menempuh upaya hukum banding.
Menurut Dhimas, sejumlah poin pembelaan atau pleidoi yang diajukan tim kuasa hukum dinilai tidak dipertimbangkan secara maksimal oleh majelis hakim.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam KUHP baru, tepatnya Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur unsur tindak pidana penipuan. Menurutnya, unsur menggerakkan seseorang untuk membuat utang seharusnya dibuktikan melalui alat bukti kuat seperti percakapan atau komunikasi tertulis.
Dhimas menilai fakta persidangan tidak menunjukkan adanya bukti percakapan yang secara langsung menguatkan dakwaan sebagaimana disebutkan jaksa dalam berkas perkara.
BACA JUGA:Heboh Mobil Terbakar di Depan Masjid At Taqwa Megang Sakti
BACA JUGA:BPOM Tegaskan Aturan Baru Obat di Minimarket Tidak Menghapus Peran Apoteker