SILAMPARITV.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa perbedaan bobot nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam jalur prestasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tiap daerah diperbolehkan, selama tetap menjunjung prinsip keadilan.
BACA JUGA:Alfamart dan Kemendikdasmen Perkuat Pendidikan Vokasi, 229 SMK Ikut Program Kelas Industri Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen dan PNF Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk menentukan proporsi nilai TKA dalam jalur prestasi akademik sesuai kebutuhan dan aturan daerah masing-masing. Saat ini, terdapat daerah yang memberikan bobot TKA hingga 80 persen, sementara daerah lain menerapkan komposisi 50:50 antara nilai rapor dan hasil TKA. BACA JUGA:Cara Cek Penerima PIP Termin 2 2026, Ini Syarat dan Besaran Dana yang Cair BACA JUGA:Semarak HUT ke-50 SMA Xaverius Lubuk Linggau Hadirkan Beragam Kegiatan, Ajang Reuni Akbar Para Alumni Kemendikdasmen menilai TKA merupakan instrumen yang objektif, terstandar, dan kredibel untuk mengukur capaian akademik siswa. Namun, penerapan teknis dan pembobotannya tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui petunjuk teknis (juknis) masing-masing. Pemerintah juga memastikan koordinasi terus dilakukan agar hasil TKA dapat digunakan secara optimal dalam proses SPMB tahun ini.Kemendikdasmen: Bobot Nilai TKA di SPMB Boleh Berbeda Tiap Daerah
Minggu 24-05-2026,12:00 WIB
Reporter : Intan Kurnia Hamdani
Editor : Intan Kurnia Hamdani
Kategori :
Terkait
Minggu 24-05-2026,12:00 WIB
Kemendikdasmen: Bobot Nilai TKA di SPMB Boleh Berbeda Tiap Daerah
Terpopuler
Jumat 10-07-2026,10:27 WIB
Viral Dugaan Pungli di SPBU Musi Rawas, Terduga Pelaku Minta Maaf dan Diciduk Polisi
Jumat 10-07-2026,14:51 WIB
Ajaib! Warung Manisan di Pasar Satelit Lubuklinggau Ludes Terbakar, Beberapa Al-Qur'an Ditemukan Masih Utuh
Jumat 10-07-2026,10:34 WIB
Jodoh Tak Mengenal Jarak: Berawal dari Live TikTok, Pria Asal Turki Resmi Sunting Gadis Lubuklinggau
Jumat 10-07-2026,12:09 WIB
Komdigi Peringatkan 22 PSE Belum Terdaftar, Terancam Diblokir Mulai 13 Juli 2026
Terkini
Jumat 10-07-2026,15:46 WIB
Pencairan Dana Tambahan Rp20 Triliun BPJS Kesehatan Masih Terkendala Regulasi, Pemerintah Siapkan PP
Jumat 10-07-2026,15:21 WIB
PLN Gandeng Kejari Empat Lawang untuk Perkuat Kepastian Hukum, Layanan Kelistrikan Ditargetkan Makin Andal
Jumat 10-07-2026,15:17 WIB
Konsisten Terapkan Budaya K3, PLN UID S2JB Sabet Penghargaan Zero Accident
Jumat 10-07-2026,15:06 WIB
Pastikan Situasi Kondusif, Kalapas Narkotika Muara Beliti Tinjau Blok Hunian, Perkuat Pengawasan dan Kamtib
Jumat 10-07-2026,15:06 WIB