“Dua pelaku berhasil diamankan di lokasi tanpa perlawanan, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO,” ujar IPDA Erwin Friansyah.
BACA JUGA:Heboh! Wanita Lansia di Ulu Musi Empat Lawang Diduga Dibunuh Menantu Sendiri
BACA JUGA:Wakil Wali Kota Lubuklinggau Tinjau Bazar Murah Idul Adha 1447 H, Warga Antusias Berburu Sembako
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku telah mengincar sapi milik korban sejak dua hari sebelumnya. Sapi yang sedang dilepas liar itu kemudian ditangkap, diikat di pohon kelapa sawit, lalu disembelih untuk dijual kembali menjelang Hari Raya Iduladha agar tidak menimbulkan kecurigaan.
BACA JUGA:Infinix Hot 70 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh Jadi Andalan
BACA JUGA:Tren “Olive Oil Shot” Saat Diet Viral, Ahli Gizi Ingatkan Risiko Kalori Tersembunyi
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, satu bilah parang, satu buah kapak, serta potongan daging sapi yang telah dibagi menjadi lima bagian. Barang bukti hewan ternak tersebut kemudian dikembalikan kepada pemiliknya.
BACA JUGA:Beasiswa BCA Finance 2026 Dibuka, Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan Rp3,5 Juta per Semester
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Muara Lakitan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang kabur dari lokasi kejadian.
BACA JUGA:Isu Mobil di Atas 1.400 cc Dilarang Isi Pertalite Dipastikan Hoaks, Pertamina Beri Klarifikasi
BACA JUGA:Anggaran MBG Dipangkas Rp67 Triliun, Ini Pos-pos yang Terdampak Menurut BGN
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 277 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:BGN Gunakan Aplikasi Digital untuk Awasi Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA:Studi Ungkap Sejumlah Pengawet Makanan Kemasan Berkaitan dengan Risiko Hipertensi dan Stroke